Penahanan Anak Buah Eks Mensos Juliari Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasan KPK

Senin, 15 Februari 2021 | 14:59 WIB
Penahanan Anak Buah Eks Mensos Juliari Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasan KPK
Penyidik KPK saat menggelar rekonstruksi kasus suap bansos Corona dengan menghadirkan dua tersangka, yakni Harry Sidabuke dan Matheus Joko Santoso. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus korupsi bansos Corona Matheus Joko Santoso selama 30 hari ke depan. 

"Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) selama 30 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 16 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).

Matheus merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial. Ia dijerat sebagai tersangka bersama eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Ali menyebut Matheus akan kembali mendekam di rumah tahanan cabang K-4 Gedung Merah Putih KPK.  Menurut Ali, alasan penyidik KPK memperpanjang penahanan Matheus, karena masih memerlukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca Juga: MAKI Ungkap Perusahaan 'Bina Lingkungan' Penyalur Kasus Bansos Corona

"Penyidiik masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," kata dia. 

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansoss. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing. 

Baca Juga: Fokus Usut Pemberi Suap, Dalih KPK Ogah Bawa Eks Mensos Juliari Reka Ulang

REKOMENDASI

TERKINI