Suara.com - Pengamat Politik Ray Rangkuti, menyoroti jawaban pemerintah lewat Menko Polhukam Mahfud MD yang mengungkit kasus laporan polisi saat menjawab pernyataan dari Wakil Presiden ke-12 Jusuf Kalla mengenai cara kritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) agar tak dipolisikan.
Ray mengatakan, seharusnya Mahfud bisa membedakan mana pernyataan JK untuk bahan pertimbangan negara dan mana yang termasuk persoalan pribadi. Laporan polisi yang diungkit Mahfud MD, kata Ray, masuk kategori pribadi.
"Jadi jangan dijawab kritis dibilang menyerang pribadinya. Mengkritik orang dia juga pernah melaporkan orang karena mengkritik dia, itu harus dibedakan, karena dia pribadi bukan mengkritik sebagai negara," kata Ray saat dihubungi Suara.com, Senin (15/2/2021).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani itu, mengatakan, jika pernyataan JK tersebut dianggap sebagai provokasi, maka ucapan Presiden Joko Widodo yang minta dikritik hanya sebuah omong kosong belaka.
Baca Juga: Soal Ucapan Mahfud MD, KontraS: Kritik Direspons Negara Lewat Simpatisannya
"Saya kira makin menguatkan saya tanda kutip saya asumsikan sejak awal bahwa pernyataan pak Jokowi yang meminta di kritik itu hanya basa basi," tuturnya.
Lebih lanjut, Ray menyarankan pemerintah seharusnya membuat definisi atau penjelasan soal bagian-bagian mana saja yang boleh dikritik oleh publik. Hal tersebut merupakan sindiran, pasalnya selama ini orang melakukan kritik dianggap bertentangan hukum.
"Kalau betul-betul pemerintah punya niat tulus menginginkan masyarakat proaktif kritik terhadap kinerja pemerintah yang sekarang, perlihatkan betul-betul kepada masyarakat bahwa pemerintah terbuka segala macam bentuk cara ungkapan masyarakat yang tergabung dengan kritik," tuturnya.
Mahfud MD soal Kritik
Mahfud MD sebelumnya mengklaim bahwa pemerintahan Presiden Jokowi- Wapres Ma'ruf terbuka terhadap kritik.
Baca Juga: Mahfud MD: Silakan Kritik Pak Jokowi, Asal...
"Pernyataan Presiden Jokowi, kalau pemerintah terbuka terhadap kritik adalah sikap yang sungguh-sungguh. Itu menjadi sikap dasar pemerintah," kata Mahfud dalam siaran video yang diterima dari Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin dini hari.
Mahfud mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Wakil Presiden Ke-12 Jusuf Kalla mengenai cara kritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) agar tak dipolisikan.
Menurut dia, pemerintahan yang sehat dan demokratis terbuka terhadap kritik.
"Oleh karenanya, Presiden Jokowi menyatakan silakan kritik kalau memang diperlukan perbaikan bagi pemerintahan," ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan, sebagai negara demokrasi pemerintah terbuka terhadap kritik. Warga pun bebas melapor ke polisi jika ada suara kritis karena laporan ke polisi terhadap suatu kritik bukan dilakukan oleh pemerintah.
"Kami juga tak bisa menghalangi orang mau melapor, melapor itu kan hak rakyat. Bukan pemerintah yang melapor," tuturnya.
Ungkit JK
Mahfud pun menyinggung laporan salah satu keluarga JK ke polisi terkait pencemaran nama baik.
"Bahkan keluarga Pak JK juga melapor ke polisi...Tidak apa-apa melapor, lalu polisi melihat apakah ada kasus kriminalnya atau tidak," ujarnya.
Dia menjelaskan, sejak jaman JK menjadi wapres menyikapi kritik terhadap pemerintah sudah menjadi dilema karena bila kritik ditindak, maka pemerintah bisa disebut diskriminatif. Tapi, kalau tidak ditindak malah menjadi liar.
"Itu konteksnya pertanyaan Pak JK, bukan berarti sekarang mengkritik dipanggil polisi. Nyatanya juga tidak begitu," jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan, di era Jokowi-JK kritik terhadap pemerintah pun berseliweran dari nama-nama seperti Saracen, Muslim Cyber Army, dan Piyungan.
"Jika ditindak orang ribut, jika tak ditindak juga orang ribut. Inilah demokrasi, oleh sebab itu pemerintah mengambil hal-hal kritik dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan kebijakan," kata Mahfud MD.