Suara.com - Wakil Ketua Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar menilai seharusnya pernyataan Wakil Presiden Ke-12 Jusuf Kalla mengenai cara kritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) agar tak dipolisikan ditanggapi sebagai bahan refleksi pemerintah.
Pernyataan Rivanlee ini menanggapi ucapan Menko Polhukam Mahfud MD yang menjawab pertanyaan dari JK soal bagaimana cara mengkritik pemerintah tapi tak dipolisikan.
"Harusnya pertanyaan Jusuf Kalla ditanggapi sebagai bahan refleksi bahwa negara selama ini merespons kritik dengan melegitimasi pelaporan, yang bisa dilakukan oleh simpatisannya atau dilanjutkan prosesnya oleh kepolisian," kata Rivanlee saat dihubungi Suara.com, Senin (15/2/2021).
Rivanlee justru mempertanyakan langkah Mahfud MD yang membandingkan kasus saat menjawab pertanyaan dari JK tersebut. Seharusnya pemerintah, kata dia, berkaca.
Baca Juga: Mahfud MD: Silakan Kritik Pak Jokowi, Asal...
"Bukan malah membandingkan dengan kasus sebelumnya. Pak Mahfud sebagai Menkopolhukam juga semestinya harus melihat fenomena pembatasan kebebasan sipil sebagai masalah dalam demokrasi," tuturnya.
Ia kemudian memberikan contoh bagaimana aparat penegak hukum masih bertindak sewenang-wenang dalam menanggapi penyampaian kritik oleh publik. Menurutnya, tidak hanya terjadi di media sosial tapi juga saat aksi di lapangan.
"Kritik tidak selalu berkaitan dengan pernyataan di media sosial saja, penyampaian pendapat saat aksi yang disertai penangkapan sewenang-wenang dari rangkaian aksi di tahun 2019 juga. Itu juga salah satu bukti," tuturnya.
Lebih lanjut, ia berharap pemerintah menerima kritik sebagai masukan perbaikan negara. Bukan malah dianggap sebagai musuh rezim.
"Tiap kritik atau masukan kepada negara demi perbaikan kondisi demokrasi, bukan dianggap sebagai 'musuh rezim' semata," tandasnya.
Baca Juga: Soal Kritik, Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Halangi Rakyat Lapor Polisi
Mahfud MD Soal Kritik
Mahfud MD sebelumnya mengklaim bahwa Pemerintahan Presiden Jokowi- Wapres Ma'ruf Amin terbuka terhadap kritik.
"Pernyataan Presiden Jokowi, kalau pemerintah terbuka terhadap kritik adalah sikap yang sungguh-sungguh. Itu menjadi sikap dasar pemerintah," kata Mahfud dalam siaran video yang diterima dari Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin dini hari.
Mahfud mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Wakil Presiden Ke-12 Jusuf Kalla mengenai cara kritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) agar tak dipolisikan.
Menurut dia, pemerintahan yang sehat dan demokratis terbuka terhadap kritik.
"Oleh karenanya, Presiden Jokowi menyatakan silakan kritik kalau memang diperlukan perbaikan bagi pemerintahan," ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan, sebagai negara demokrasi pemerintah terbuka terhadap kritik. Warga pun bebas melapor ke polisi jika ada suara kritis karena laporan ke polisi terhadap suatu kritik bukan dilakukan oleh pemerintah.
"Kami juga tak bisa menghalangi orang mau melapor, melapor itu kan hak rakyat. Bukan pemerintah yang melapor," tuturnya.
Mahfud pun menyinggung laporan salah satu keluarga JK ke polisi terkait pencemaran nama baik.
"Bahkan keluarga Pak JK juga melapor ke polisi...Tidak apa-apa melapor, lalu polisi melihat apakah ada kasus kriminalnya atau tidak," ujarnya.
Dia menjelaskan, sejak jaman JK menjadi wapres menyikapi kritik terhadap pemerintah sudah menjadi dilema karena bila kritik ditindak, maka pemerintah bisa disebut diskriminatif. Tapi, kalau tidak ditindak malah menjadi liar.
"Itu konteksnya pertanyaan Pak JK, bukan berarti sekarang mengkritik dipanggil polisi. Nyatanya juga tidak begitu," jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan, di era Jokowi-JK kritik terhadap pemerintah pun berseliweran dari nama-nama seperti Saracen, Muslim Cyber Army, dan Piyungan.
"Jika ditindak orang ribut, jika tak ditindak juga orang ribut. Inilah demokrasi, oleh sebab itu pemerintah mengambil hal-hal kritik dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan kebijakan," kata Mahfud MD.