Suara.com - Wakil Ketua Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar menilai seharusnya pernyataan Wakil Presiden Ke-12 Jusuf Kalla mengenai cara kritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) agar tak dipolisikan ditanggapi sebagai bahan refleksi pemerintah.
Pernyataan Rivanlee ini menanggapi ucapan Menko Polhukam Mahfud MD yang menjawab pertanyaan dari JK soal bagaimana cara mengkritik pemerintah tapi tak dipolisikan.
"Harusnya pertanyaan Jusuf Kalla ditanggapi sebagai bahan refleksi bahwa negara selama ini merespons kritik dengan melegitimasi pelaporan, yang bisa dilakukan oleh simpatisannya atau dilanjutkan prosesnya oleh kepolisian," kata Rivanlee saat dihubungi Suara.com, Senin (15/2/2021).
Rivanlee justru mempertanyakan langkah Mahfud MD yang membandingkan kasus saat menjawab pertanyaan dari JK tersebut. Seharusnya pemerintah, kata dia, berkaca.
"Bukan malah membandingkan dengan kasus sebelumnya. Pak Mahfud sebagai Menkopolhukam juga semestinya harus melihat fenomena pembatasan kebebasan sipil sebagai masalah dalam demokrasi," tuturnya.
Ia kemudian memberikan contoh bagaimana aparat penegak hukum masih bertindak sewenang-wenang dalam menanggapi penyampaian kritik oleh publik. Menurutnya, tidak hanya terjadi di media sosial tapi juga saat aksi di lapangan.
"Kritik tidak selalu berkaitan dengan pernyataan di media sosial saja, penyampaian pendapat saat aksi yang disertai penangkapan sewenang-wenang dari rangkaian aksi di tahun 2019 juga. Itu juga salah satu bukti," tuturnya.
Lebih lanjut, ia berharap pemerintah menerima kritik sebagai masukan perbaikan negara. Bukan malah dianggap sebagai musuh rezim.
"Tiap kritik atau masukan kepada negara demi perbaikan kondisi demokrasi, bukan dianggap sebagai 'musuh rezim' semata," tandasnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Silakan Kritik Pak Jokowi, Asal...
Mahfud MD Soal Kritik