Perdana Dibawa ke Rumah Dinas, Guru SD Sodomi Murid Berkali-kali hingga SMP

Senin, 15 Februari 2021 | 12:18 WIB
Perdana Dibawa ke Rumah Dinas, Guru SD Sodomi Murid Berkali-kali hingga SMP
Guru SD berinisial Z sodomi anak murid. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria paruh baya berinisial Z (59) kini harus menghabiskan masa tuanya di penjara akibat perbuatan cabulnya. Pelaku yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar di Kamang Magek, Kabupaten Agam telah menyodomi dua siswanya..

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan jika satu dari dua korban bahkan sudah dicabuli pelaku sejak duduk di bangku SD. Dalam kasus ini, Z telah ditahan sebagaimana laporan yang diterima Polres Bukittinggi dengan Nomor Polisi LP/ 29 /II/2021/SPKT Res.Bukittinggi.

"Dari hasil pemeriksaan, kejahatan oknum guru tersebut terhadap salah seorang korban telah terjadi berulang kali dari tahun 2013, semenjak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. Tindakan itu sampai korban menjadi murid SMP," katanya seperti dikutip dari Covesia.com--media jaringan Suara.com, Senin (15/2/2021).

Selain itu, katanya, terhadap satu korban yang lainnya yang baru satu kali mengalami pelecehan. Sementara, peristiwa itu masih terus didalami. 

Baca Juga: Kronologi Lengkap Guru Ngaji Cabuli Murid hingga Minta Dioral

Kasat menerangkan, dengan diiming-iming uang jajan, guru Z kali pertama menyodomi muridnya di pertama kali pada  di rumah dinas pada 2013 lalu. Pelaku juga menghubungi korban lewat telepon dan kemudian menjemput korban.

Ketua Pemuda, selaku saksi, merasa curiga karena pelaku sering menjemput korban. Dari kecurigaan tersebut, saksi menanyakan kepada korban, dan saat itulah korban mengungkapkan jika telah dicabuli pelaku.

"Pelaku diamankan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dan terhadap perbuatannya, kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI