Kelakuan! Baru Seminggu Nikah, Satriyo Diciduk Polisi Gegara Narkoba

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 15 Februari 2021 | 11:54 WIB
Kelakuan! Baru Seminggu Nikah, Satriyo Diciduk Polisi Gegara Narkoba
Ilustrasi penangkapan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Entah apa yang ada di otak Agitoni Satriyo, ia kembali ditangkap polisi setelah belum lama keluar dari penjara. Mirisnya lagi, ia harus mendekam di balik penjara setelah seminggu menikah.

Agitoni, pria asal Kelurahan Ginung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya tersebut, digelandang ke Mapolsek Driyorejo karena kasus narkoba.

Dilansir dari Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, tersangka digerebek pada Jumat (12/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Ditempat tinggalnya di Perum Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo.

"Saat anggota melakukan penggeledahan, ditemukan 12 paket sabu total berat 12,89 gram. Barang itu siap edar," ujarnya, Minggu (14/2/2021).

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu Jaringan Pelajar: Uangnya untuk Pacaran

Menurut alumnus Akpol 2001 itu, pada tahun 2015 lalu tersangka tersandung kasus yang sama. Dia dihukum selama 5 tahun penjara.

"Baru keluar Desember 2020 lalu, dan menikah. Baru seminggu dia kembali kami amankan dengan kasus yang sama," imbuhnya.

Sementara Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin melalui Kanitreskrim Iptu Suhari mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bawah ada peredaran narkoba di wilayah kos tersangka.

Informasi itu, kemudian ditindaklanjuti dan mengarah pada tersangka. Usai salat Jumat proses penggerebekan dilakukan.

"Barang buktinya kami temukan di atas meja," ucap Suhari.

Baca Juga: Pemuda Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara usai Turuti Permintaan Ibunya

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI