Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil putra Raja Dangdut Rhoma Irama, Rommy Syahrial, Senin (15/2/2021). Romy Syahrial dipanggil ulang hari ini lantaran merasa surat panggilan dari penyidik tidak sampai kepada dirinya.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
"Iya, panggil ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PUPR kota Banjar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Sebelumnya, penyiidik lembaga antirasuah telah memanggil Syahrial sebanyak dua kali. Namun, anak kandung Rhoma Irama itu tak kunjung datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Cuitan Lama Dibalas Pimpinan KPK, Febri Diansyah Singgung Naik Gaji
Syahrial pun akhirnya sempat mendatangi KPK. Dan memberikan informasi bahwa surat yang diberikan penyidik KPK, tak pernah sampai kepada dirinya. Dia mengklaim tak pernah terlibat rasuah dalam proyek apapun di Kota Banjar.
"Saya enggak main proyek-proyek-an. Nah, kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi, enggak main proyek saya," ucap Romy di Gedung Merah Putih KPK.
Romy mengklaim juga tak pernah mengenal pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek Banjar tersebut.
"Enggak ada yang kenal sampai saya bilang ke pak Alam (kuasa hukumnya) ini nama-nama ini saya enggak kenal. Dan saya sampai hari ini belum pernah ke Banjar," ungkap Romy
Dia pun mengaku jika surat panggilan KPK ternyata tidak sampai kepada dirinya. Lantaran dikirim ke tempat kerjanya bukan ke alamat rumah.
Baca Juga: Novel Baswedan 'Diserang', Febri Diansyah: Sangat Tidak Masuk Akal
"Ke kantor. Bukan ke alamat rumah saya," tutup Romy.