Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte diagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).
Napoleon akan dituntut oleh JPU di hadapan majelis hakim dalam perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu tim hukum Napoleon, Santrawan T. Paparang.
"Iya, sidang tuntutan dari JPU terhadap Pak Irjen Napoleon," kata Santrawan dihubungi, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Usai Pinangki Divonis, KPK Berpeluang Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra
Santrawan pun berharap Napoleon dapat dituntut bebas oleh jaksa. Apalagi, kata Santrawan, kliennya diklaim tak terbukti menerima suap dari Djoko melalui Tommy Sumardi.
"Seharusnya JPU tuntut bebas klien kami Irjen Napoleon, sebab terbukti dalam persidangan bahwasanya klien kami Irjen Napoleon sama sekali tidak terbukti menerima uang dari Tommy Sumardi," ucap Santrawan.
Dakwaan Jaksa
Kasus suap red notice Djoko Tjandra telah menyeret beberapa nama, dua jenderal polisi. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Eks Gubernur Riau Annas Maamun Disebut dalam Sidang Jaksa Pinangki
Kemudian, Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.