Suara.com - Berbagai pihak bereaksi keras atas adanya pelaporan dari Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB)kepada Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) soal Din Syamsuddin yang dituduh radikal, anti-Pancasila dan anti-NKRI.
Meski demikian, Din sendiri belum mau menanggapi terkait pelaporan tersebut.
"Tidak usah (ditanggapi) dulu. Salam," kata Din melalui pesan singkat kepada Suara.com, Senin (15/2/2021).
Ia juga tidak menjawab lagi ketika diberikan sejumlah pertanyaan lainnya.
Sebelumnya, ia dilaporkan GAR ITB kepada KASN selaku dosen UIN Syarif Hidayatullah pada Oktober 2020. Menurut organisasi yang berisikan alumni ITB tersebut, Din telah melanggar sejumlah ketentuan mengenai kewajiban ASN.
Adapun pasal-pasal yang dianggap GAR-ITB dilanggar Din ialah Pasal 3 huruf a, Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 10 huruf c, Pasal 11 huruf c, Pasal 23 huruf a dan huruf b, serta Pasal 66 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kemudian Pasal 40 dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 3 angka 3 dan angka 6 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pelaporan GAR-ITB itu lantas direspon oleh beberapa tokoh yang mengenal baik akan sosok Din. Salah satunya ialah Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Muti.
Ia menilai pelaporan tersebut tidak mendasar serta salah alamat.
Baca Juga: Tanda Tangan Tolak Din Syamsuddin sebagai Radikal Tembus Belasan Ribu
Hal tersebut disampaikannya lantaran ia mengenal sosok Din Syamsuddin sebagai pribadi yang aktif mendorong moderasi beragama dan banyak pengalaman lainnya yang sama sekali tidak mencerminkan radikalisme.