Suara.com - Berbagai pihak bereaksi keras atas adanya pelaporan dari Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB)kepada Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) soal Din Syamsuddin yang dituduh radikal, anti-Pancasila dan anti-NKRI.
Meski demikian, Din sendiri belum mau menanggapi terkait pelaporan tersebut.
"Tidak usah (ditanggapi) dulu. Salam," kata Din melalui pesan singkat kepada Suara.com, Senin (15/2/2021).
Ia juga tidak menjawab lagi ketika diberikan sejumlah pertanyaan lainnya.
Baca Juga: Tanda Tangan Tolak Din Syamsuddin sebagai Radikal Tembus Belasan Ribu
Sebelumnya, ia dilaporkan GAR ITB kepada KASN selaku dosen UIN Syarif Hidayatullah pada Oktober 2020. Menurut organisasi yang berisikan alumni ITB tersebut, Din telah melanggar sejumlah ketentuan mengenai kewajiban ASN.
Adapun pasal-pasal yang dianggap GAR-ITB dilanggar Din ialah Pasal 3 huruf a, Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 10 huruf c, Pasal 11 huruf c, Pasal 23 huruf a dan huruf b, serta Pasal 66 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kemudian Pasal 40 dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 3 angka 3 dan angka 6 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pelaporan GAR-ITB itu lantas direspon oleh beberapa tokoh yang mengenal baik akan sosok Din. Salah satunya ialah Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Muti.
Ia menilai pelaporan tersebut tidak mendasar serta salah alamat.
Baca Juga: Tolak Din Syamsuddin Disebut Radikal, MUI: Ini Tuduhan dan Fitnah Keji
Hal tersebut disampaikannya lantaran ia mengenal sosok Din Syamsuddin sebagai pribadi yang aktif mendorong moderasi beragama dan banyak pengalaman lainnya yang sama sekali tidak mencerminkan radikalisme.
Muti mengaku kenal dekat dengan Din yang kerap mendorong kerukunan antar agama baik di dalam maupun luar negeri. Karena itu menurutnya keliru apabila Din dilaporkan atas tuduhan radikal.
"Tuduhan itu jelas tidak berdasar dan salah alamat. Saya mengenal dekat Pak Din sebagai seorang yang sangat aktif mendorong moderasi beragama dan kerukunan intern dan antar umat beragama baik di dalam maupun luar negeri," kata Muti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).
Kemudian, cendekiawan muslim, Azyumardi Azra, juga menilai pelaporan itu tidak masuk akal. Azra kemudian meminta GAR ITB untuk menarik laporannya tersebut.
Din Syamsuddin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tuduhan radikal.
"Mengimbau agar GAR ITB menarik laporannya," kata Azyumardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).
Menurut Azyumardi, apabila terdapat konflik kepentingan terkait dengan posisi Din sebagai anggota MWA ITB, maka sebaiknya diselesaikan secara baik-baik di lingkungan almamater-sivitas akademika dengan semangat perguruan tinggi yang berdasarkan obyektivitas dan kolegialitas.
Selain itu, apabila pelaporan itu juga dilatarbelakangi oleh sikap kritis Din kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menurutnya tidak disikapi lingkungan perguruan tinggi secara kontra-produktif dan divisif.
"Kelompok yang mengatasnamakan sebagai kelompok alumni sepatutnya menempuh cara-cara yang tidak menimbulkan perpecahan dan konflik dalam masyarakat," ujarnya.
"Pada saat yang sama pimpinan KASN dan Kementerian Agama hendaknya dapat menilai masalah ini secara obyektif dan adil. Dengan begitu dapat diciptakan suasana kepegawaian yang lebih kondusif terkait isu sosial-politik," sambungnya.