Suara.com - Pria berinisial HT (27) ditangkap anggota polisi karena nekat menyeludupkan pake ganja melalui jasa pengiriman barang, JNE. Pengungkapan ini merupakan pengembangan polisi setelah meringkus TSP alias Tito (27) dan MZ alias Zakir (27) yang menjadi pelaku penerima ganja tersebut.
Dikutip dari Digtara.com--media jaringan Suara.com, HT diciduk polisi saat berada di rumahnya, Jalan Puskesmas I, Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara pada Selasa (9/2/202021) sebelum akhirnya dibawa ke Kupang.
Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda NTT yang juga PS Wadir Res narkoba Polda NTT, Kompol Ngurah Jhony Mahardika kepada wartawan, Minggu (14/2/2021) mengakui kalau penangkapan HT merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diamankan sebelumnya di Kabupaten Sumba Barat.
Polisi menduga HT merupakan bandar yang memasok ganja ke berbagai daerah, terutama NTT. Saat ditangkap di rumahnya, Selasa (9/2/2021) lalu, polisi juga menemukan ganja yang dikemas dalam plastik hitam.
Baca Juga: Parno Dikejar Polantas, Pengedar Ganja Kabur Tinggalkan Cewek di Mobil
Tersangka lalu dibawa ke Grand Central Hotel di Jalan Sei Belutu, Medan untuk pemeriksaan dan pembuatan BAP.
Di situ, Hermanto mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya, BB yang juga bandar narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara. HT dan BB melakukan transaksi tersebut di pinggir jalan.
Selanjutnya polisi membawa HT ke Kupang NTT, Minggu (14/2/2021) subuh dan tiba di Kupang menggunakan pesawat Batik Air. Tiba di bandara, HT langsung digelandang ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telusuri asal narkoba yang diamankan dari 2 tersangka di Sumba Barat, ternyata diperoleh dari Medan dan dikirim oleh HT,” ungkap Kompol Ngurah Jhony Mahardika
Polisi masih melakukan pendalaman soal asal ganja dan kemana saja dikirim. “Kita jemput HT ke Medan dan kita dalami peran HT di Polda NTT,” tandas Perwira Akpol 2004 ini.
Baca Juga: Patungan Beli Ganja dengan Rekannya, GM Ditangkap BNN
Dikirim Via JNE
Barang bukti ganja yang dikirim ke Sumba Barat diakui HT dipesan oleh TSP alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat.
HT kemudian mengirim barang pesanan melalui jasa JNE Sunggal pada tanggal 23 Desember 2020 dan diterima oleh Tito di JNE Kabupaten Sumba Barat pada tanggal 29 Desember 2020.
Paket tersebut berhasil dideteksi polisi dan kemudian mengamankan Tito dan MZ alias Zakir (27), warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Sumba Barat.
Polisi juga menyita barang bukti dua paket narkoba jenis ganja masing-masing seberat 28,8315 gram dan 28,1207 gram. Keduanya ditangkap di depan kantor JNE Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat saat keduanya hendak mengambil paket kiriman narkoba di kantor JNE Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Tito mengaku sudah lama memakai narkoba bahkan sejak masih kuliah di Kota Malang Jawa Timur beberapa tahun lalu. Sementara Zakir mengaku baru menggunakan narkoba pada tahun 2019 lalu.
Kepada polisi, Tito dan Zakir juga mengaku memasok narkoba dari luar NTT dan baru dua kali pemesanan.
Tito dan Zakir juga mengaku kalau narkoba pesanan mereka digunakan sendiri.
Keduanya pun dijadikan tersangka kepemilikan dan pemakaian narkoba dan sudah ditahan dalam sel direktorat Tahanan dan barang bukti (Tahti) Polda NTT sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kepada keduanya, polisi menjeratnya dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.