Mahfud MD: Kapan Pemerintah Pernah Menyalahkan Din Syamsuddin?

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Mahfud MD: Kapan Pemerintah Pernah Menyalahkan Din Syamsuddin?
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)

"Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan pak Din syamsuddin? Apalagi sampai memprosesnya secara hukum, tidak pernah."

Suara.com - Menteri Koordinator bisang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD juga ikut mengomentari atas tudingan radikal kepada tokoh muslim Din Syamsuddin. Mahfud menilai selama ini tak ada yang salah dengan pernyataan Din.

Menurut Mahfud, pemerintah tak pernah mengelompokkan Din ke dalam kelompok radikal karena kritiknya selama ini. Tak ada pernyataan dari Din yang dianggap menyalahi aturan.

"Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan pak Din syamsuddin? Apalagi sampai memprosesnya secara hukum, tidak pernah," ujar Mahfud melalui video keterangannya, Minggu (14/2/2021).

Diketahui, Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin ke KASN atas dugaan pelanggaran kode etik terkait isu radikalisme. Din dilaporkan dalam kapasitas sebagai dosen UIN Syarif Hidayatullah.

Baca Juga: Dipertemukan Gus Dur, Rahasia Persahabatan 24 Tahun Mahfud MD dan Luhut yang Tidak Pernah Retak

Menurut Mahfud, Din adalah sosok tokoh yang kritis dengan Pemerintah. Namun selama berdiskusi dengan Din, apa yang disampaikan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu justru sejalan dengan landasan negara.

"Bicaranya nasionalisme indonesia, negara kesatuan republik indonesia itu adalah kompatible dengan islam. Itu pak Din Syamsuddin," jelasnya.

Tak hanya itu, Din juga merupakan sosok persatuan bangsa. Menurut Mahfud Din tidak akan pernah membuat perpecahan dan permusuhan antara umat beragama di Indonesia.

"Bahkan dia pernah menjadi utusan khusus pemerintah ke seluruh dunia untuk bicara apa? Bicara islam yang damai, perdamaian antar umat dan sebagainya," pungkasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Unggah Tulisan Sukidi, Sindir Oknum Aparat Lindungi Judi