Suara.com - Kasus anak bunuh ibu kandungnya sendiri kembali terjadi. Kali ini, kasus pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Karangkates, Kabupaten Malang. Arifudin Hamdy tega menghabisi nyawa ibunya, Mistrin (55) karena diming-imingi oleh dukun akan mendapatkan harta karun.
Tak hanya dibunuh, Arifudin juga mengubur jasad ibunya ke lubang yang digalinya sendiri.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengungkapkan, bila lelaki nekat membunuh ibu kandungnya sendiri lantaran diiming - imingi harta karun dari sang dukun.
"Alasannya untuk mendapatkan harta karun yang diiming-imingi oleh seorang dukun," kata Hendri dikutip dari Suarajatimpost.com--media jaringan Suara.com, Minggu (14/2/2021)
Baca Juga: Mendadak Kaya, Lelaki Ini Beli Rumah Bekas Berisi Harta Karun
Hendri menjelaskan, bila pelaku dan korban sempat berkonsultasi dengan seorang dukun di Blitar. Selanjutnya, dukun tersebut memberikan petunjuk bahwa di bangunan tua bekas mes ada harta karun berlian.
"Petunjuk itu benar-benar dilakukan oleh korban. Tepatnya pada 26 Januari lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, ia menggali tanah di area bangunan mes itu dengan cangkul yang dipinjamnya dari tetangga warung korban," tuturnya.
Pelaku lalu disebut Hendri diminta menjaga warung milik sang ibunya. Namun selang 15 menit berlalu, tersangka menyusul korban dan menemukan Mistrin dalam keadaan tak sadarkan diri.
"Tersangka kemudian mendapatkan bisikan, mungkin dari makhluk halus untuk mendorong korban ke dalam lubang yang sudah digalinya lalu menguburnya, agar harta karun yang diinginkannya keluar," katanya.
Ucapan dari dukun tersebut benar - benar dilakukan oleh Arifudin Hamdy. Ia pun meninggalkan Mistrin yang dikuburnya di lokasi sekitar PJB.
Baca Juga: Persatuan Dukun Nusantara Tak Pakai Kata Santet Lagi: Niat Kami Baik
"Berselang 3 hari kemudian, tersangka kembali ke tempat itu untuk memastikan harta karunnya sudah keluar. Tapi karena tidak ada akhirnya ia pulang lagi," kata Hendri.
Saat dilakukan penyelidikan diduga tersangka Arifudi, diduga mengalami gangguan jiwa. Namun untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, Satreskrim Polres Malang tengah berkoordinasi dengan psikolog.
"Untuk hal ini, nantinya kami (Polres Malang) akan mengonsultasikan kondisi kejiwaan tersangka kepada Psikolog Polda Jawa Timur," katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang korban terkubur separuh di lokasi itu selama kurang lebih 2 minggu. "Sementara bekas luka dan benda tumpul tidak ditemukan pada tubuh korban," tuturnya.
Atas ulahnya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.