Suara.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok di Provinsi Jawa Barat mengklaim bahwa tidak ada lingkungan rukun tetangga (RT) di wilayahnya yang tergolong berada di zona merah berdasarkan parameter yang ditetapkan dalam instruksi menteri dalam negeri.
"Kota Depok juga sudah membentuk Posko Satgas Penanganan COVID-19 Tingkat Kelurahan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Minggu.
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan, satu lingkungan RT dikategorikan berada di zona merah jika dalam tujuh hari terakhir kasus infeksi virus corona ditemukan di sepuluh rumah.
Berdasarkan ketentuan itu, satu lingkungan RT dikategorikan berada di zona oranye jika ada enam hingga 10 sepuluh rumah dengan kasus COVID-19 dalam tujuh hari terakhir, dikategorikan berada di zona zona kuning jika ada sampai lima rumah dengan kasus COVID-19 dalam tujuh hari terakhir, dan digolongkan berada di zona hijau bila tanpa kasus COVID-19.
Baca Juga: Sudah Lakukan Sejumlah Cara, Kasus Covid-19 di Lebak Tembus 1.854 Orang
Ketentuan mengenai zonasi RT itu berlaku hingga 22 Februari 2021 sesuai dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Pemerintah Kota Depok dari 1 sampai 14 Februari 2021 memberlakukan peraturan mengenai Zonasi RW PSKS (Rukun Warga dengan Pembatasan Sosial Kampung Siaga) untuk menekan penularan COVID-19.
Wilayah Kota Depok saat ini masih berada di zona oranye, zona risiko sedang dalam peta penularan COVID-19. Penularan virus corona di Kota Depok sebagian berasal dari klaster keluarga dan kota kerja.
Dalam upaya untuk menekan risiko penularan virus corona, Wali Kota Depok mengatakan, pemerintah kota menjalankan kebijakan sesuai dengan karakteristik wilayah.
"Pelaksanaannya disesuaikan dengan karakteristik dan kekhasan masing-masing wilayah," katanya. (Antara)
Baca Juga: Positif Virus Corona, ASI Wanita Ini Berubah Warna Hijau Neon