Petani Kotamobagu Bisa Tebus Pupuk Subsidi, Syaratnya: Terdaftar di eRDKK

Minggu, 14 Februari 2021 | 12:22 WIB
Petani Kotamobagu Bisa Tebus Pupuk Subsidi, Syaratnya: Terdaftar di eRDKK
Ilustrasi petani (Kabarmedan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan (Dispertanak) Kota Kotamobagu, Mohammad Yahya, menepis kabar kelangkaan pupuk bersubsidi di Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Yahya menyebut pupuk bersubsidi tidak langka. Menurutnya, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar dalam eRDKK atau elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok, yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) guna meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran.

“Masyarakat yang memiliki kartu tani, akan diberikan pupuk sesuai dengan luas lahan yang dimiliki petani,” jelasnya.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga menegaskan hal serupa dengan mengatakan stok pupuk bersubsidi sudah dijamin ketersediaannya oleh pihak produsen.

Baca Juga: Mengenal Pisang Kepok dan Pisang INA 03, Hasil Pemuliaan Kementan

"Jadi kita tegaskan lagi, pupuk bersubsidi tidak langka. Pupuk bersubsidi tersedia dan bisa ditebus. Tapi memang tidak semua petani bisa mendapatkannya. Karena jumlahnya terbatas, pupuk subsidi hanya diperuntukan bagi petani yang telah menyusun dan tercatat eRDKK," jelasnya, Sabtu (13/2/2021).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, juga menepis kabar kelangkaan stok pupuk bersubsidi. Ia menjelaskan kriteria khusus bagi petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi.

"Pupuk bersubsidi sangat terbatas. Oleh karena itu, dibuat kriteria penerimanya. Yaitu petani yang memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK," jelasnya.

Sarwo Edhy mengatakan, penerima pupuk bersubsidi sendiri telah melewati verifikasi bertahap.

"Verifikasi sudah dilakukan dari kelompok tani, kemudian diverifikasi lagi di tingkat kebupaten/kota sebelum dikirim ke provinsi. Di tingkat provinsi pun diverifikasi lagi sebelum dikirim ke pusat. Di pusat, kitia masih memberikan kesempatan untuk merevisi data sebelum disahkan. Jadi tahapannya berjenjang agar program ini tepat sasaran," tandasnya.

Baca Juga: Jelang Bulan Suci, Mentan Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pangan Nasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI