Resmi! Donald Trump Lolos dari Pemakzulan

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 14 Februari 2021 | 07:48 WIB
Resmi! Donald Trump Lolos dari Pemakzulan
Donald Trump. (Instagram @realdonaldtrump)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan presiden AS Donald Trump untuk kedua kalinya lolos dari sidang pemakzulan. Ini menjadi yang kedua kalinya dalam setahun, Trump lolos dari sidang pemakzulan.

Senat AS menyatakan mantan presiden Donald Trump tidak bersalah pada Sabtu (13/2). Para Senator Republik "menyelamatkan" Trump, yang dituduh ikut berperan dalam menghasut para pendukungnya untuk menyerang Gedung Capitol pada Januari.

Senat memutuskan dengan suara 57-43 dalam sidang pemakzulan yang berlangsung lima hari. Hanya 57 senator yang menyatakannya "bersalah". Duapertiga mayoritas dibutuhkan dalam Senat yang beranggotakan 100 anggota.

Dalam pemungutan suara itu, hanya tujuh dari 50 Senator Republik yang mendukung faksi Demokrat dalam menyatakan Trump bersalah.

Baca Juga: Trump Diblokir Twitter Selamanya, Meski Jadi Presiden Lagi

Para pengacara Trump berargumen bahwa kata-kata Trump dalam aksi demonstrasi pada 6 Januari itu dilindungi oleh hak-hak kebebasan berpendapat.

Trump pada Sabtu (13/2) menyambut baik keputusan Senat yang menyatakannya tidak bersalah, dan mengatakan gerakan politiknya "baru dimulai."

"Gerakan historis, patriotis dan indah untuk Membuat Amerika Lebih Hebat Lagi baru dimulai," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan tak lama setelah keputusan Senat itu.

Trump meninggalkan jabatannya pada 20 Januari, sehingga pemakzulan tidak bisa digunakan untuk menggulingkannya dari kekuasaan. Namun, para Demokrat berharap untuk menyatakannya bersalah agar Trump bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan lima orang. Apabila Trump dimakzulkan, dia juga tidak akan bisa lagi menduduki jabatan publik di masa depan. (Sumber: VOA Indonesia)

Baca Juga: Waduh! Twitter Blokir Trump Selamanya, Meski Calonkan Jadi Presiden Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI