Suara.com - Di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, ada warga Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tetap menyelenggarakan acara dangdutan,Sabtu (13/2/2021). Acara tersebut baru dihentikan setelah Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan melarang.
Petugas gabungan mendatangi lokasi siang tadi dan meminta penyelengara hajatan untuk menghentikan acara dangdutan dan membubarkan kerumuman.
Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Jampang Kulon, Deni, kepada jurnalis Sukabumiupdate.com, mengatakan, "Sebenarnya hajatan pernikahan atau lainnya jika dilakukan dengan protokol kesehatan ketat masih bisa dilakukan. Tapi hiburan dangdut tidak bisa dilakukan karena sulit penerapan prokesnya, mengundang massa dan lainnya."
"Sebetulnya kesepakatan Muspika dan kepala desa, serta MUI sudah dilakukan karena adanya lonjakan kasus di Jampang Kulon. Untuk hajatan dengan hiburan seperti dangdut ditiadakan dulu sampai kasus membaik."
Baca Juga: Update 13 Februari: Tambah 8.844, Kasus Covid-19 RI Jadi 1.210.703 Orang
Acara dangdutan tersebut sebenarnya sejak awal tidak diberi izin.
"Karena tetap dilakukan ya resikonya dibubarkan. Pembubaran tadi sebelum dzuhur," kata Deni.
Dalam update data harian satgas Kabupaten Sukabumi hari ini, Jampang Kulon menjadi kecamatan yang memiliki kasus positif covid-19 aktif tertinggi, ada 58 pasien.
Selain itu ada 21 warga Jampang Kulon yang saat ini berstatus suspek dan 81 warga adalah kontak erat dari pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebelumnya.
Baca Juga: CDC AS Keluarkan Panduan Pembukaan Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19