Konten Medsos Perlihatkan Aurat, MUI: Haram!

Sabtu, 13 Februari 2021 | 06:11 WIB
Konten Medsos Perlihatkan Aurat, MUI: Haram!
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos. Selain mengatur soal kegiatan buzzer, fatwa tersebut juga mengharamkan konten dengan pose yang mempertontonkan aurat.

"Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).

Selain itu, fatwa MUI juga mengharamkan masyarakat mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain ataupun kelompok. Kegiatan itu bisa dilakukan apabila untuk kegiatan yang dibenarkan secara syar'i.

Secara garis besar, fatwa tersebut diterbitkan MUI dengan tujuan untuk mengatur kegiatan buzzer di media sosial.

Baca Juga: MUI Sesalkan Tindakan Menyudutkan Din Syamsudin Terkait Radikalisme

Sebagaimana diketahui, keberadaan buzzer di media sosial selama ini sebagian besar lekat dengan kepentingan politik. Seringkali buzzer menggunakan cara-cara negatif untuk memenuhi tujuannya tersebut.

"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," ujarnya.

"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," sambungnya.

Hukum yang sama juga diterapkan bagi pihak yang menyediakan atau memfasilitasi pelaku buzzer untuk beraktivitas di media sosial.

Lebih lanjut, Fatwa MUI 24/2017 itu juga melarang memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi tentang hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.

Baca Juga: Kerap Sebar Hoax, MUI Haramkan Aktivitas Buzzer!

Juga haram hukumnya apabila memproduksi dan atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI