Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, berpesan kepada DPR RI untuk memikirkan dampak dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilu secara serentak. Berkaca dari 2019, Bagja menanyakan kesanggupan dari DPR melihat efek dari urungnya revisi Undang-undang Pemilu.
Pemerintah dan DPR RI kompak tidak melanjutkan revisi UU Pemilu. Seandainya sudah disetujui, hasilnya nanti Pilkada 2022 akan diselenggarakan pada 2024 bersamaan dengan Pemilu.
"Perlu juga dipikirkan oleh para perancang UU, perancang kebijakan negara kita, apakah beban ini sanggup. Ataukah kemudian simulasi-simulasi harus dibuat jika memang bisa dalam satu tahun, simulasi-simulasi yang kemudian itu presisi," kata Bagja dalam diskusi Strategi dan Antisipasi Pemilu dan Pilkada 2024 secara daring, Jumat (12/2/2021).
Sepakat dengan pemahaman sejumlah ahli, Bagja mengungkapkan kalau prosedur pemilu itu bersifat pasti sedangkan yang tidak pasti itu adalah hasilnya. Ia berpesan jangan sampai kondisi itu malah berbalik.
Baca Juga: PKB: Tak Ada Kepentingan Koalisi Jokowi soal Isu Gibran di Pilkada 2024
"Jangan sampai yang certain ini menjadi uncertain," ujarnya.
Bagja juga menyinggung pentingnya memikirkan beban penyelenggara pemilu ketika seluruh pesta demokrasi dilangsungkan dalam satu tahun yang sama. Apalagi melihat pengalaman ketika Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Serentak 2019.
Tanpa menyelenggarakan Pilkada pun, pesta demokrasi 2019 menyedot kelelahan luar biasa dari para petugas dan ruwetnya proses pemungutan suara. Tidak sedikit kemudian petugas KPPS yang meninggal dunia akibat terlalu lelah dalam menjalankan amanah.
"Jadi kita bisa bayangkan bagaimana beban penyelenggara. Hal ini yang menurut saya yang harus dipikirkan secara matang."
Baca Juga: PPP: Revisi UU Pemilu Bukan untuk Anies Nyapres dan Gibran Maju Pilkada DKI