Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, dan Orang yang Diwakilkan

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 12 Februari 2021 | 19:58 WIB
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, dan Orang yang Diwakilkan
Ilustrasi: niat zakat fitrah - Warga menunaikan pembayaran zakat fitrah di Masjid Nurul Huda, Kebagusan, Jakarta, Minggu (17/5). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan umat Islam menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah bersifat wajib, baik untuk diri-sendiri maupun orang lain yang masih dalam tanggungan. Untuk itu setiap muslim wajib memahami perbedaan niat zakat fitrah baik untuk diri sendiri, anak, maupun orang lain yang diwakilkan.

Hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim menyebutkan Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada setiap manusia. Zakat fitrah ditunaikan sebelum masuk waktu Salat Idul Fitri dan boleh dikeluarkan pada awal bulan Ramadan.  

Dilansir dari NU Online, zakat fitrah berupa makanan pokok setempat seperti beras, gandum, atau kurma yang dikeluarkan dengan kadar ukuran satu sha atau sekitar 2,5 kilogram. Zakat fitrah diwajibkan bagi laki-laki dan perempuan, baik anak-anak, orang dewasa, budak, dan setiap orang yang merdeka.

Zakat fitrah kemudian dibagikan kepada delapan golongan berikut, yakni fakir, miskin, petugas zakat, mualaf, budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh namun bukan untuk maksiat.

Baca Juga: Niat Salat Witir, Tata Cara, hingga Bacaan Doa Setelah Salat

Sebelum mengeluarkannya, perlu dipahami perbedaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan orang lain. Berikut perinciannya.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fadhan lillahi ta'aala

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.

2. Niat zakat fitrah dari orang tua untuk anak laki-laki

Baca Juga: Doa-doa Mustajab Agar Keinginan Cepat Dikabulkan Allah

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (...) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘ala.

3. Niat zakat fitrah dari orang tua untuk anak perempuan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (...) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta’ala.

4. Niat zakat fitrah dari suami untuk istri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala,

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.

5. Niat zakat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.

6. Niat zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (...) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.

Seperti itulah perbedaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan orang lain. Semoga Allah SWT selalu memberkati kita.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI