Suara.com - Seorang disk joki (DJ) asal Inggris yang dipenjara terkait kasus pembunuhan seorang polisi di Bali akhirnya menghirup udara bebas.
Menyadur Sky News, Jumat (12/2/2021) David Taylor dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada tahun 2017 atas pembunuhan petugas lalu lintas Wayan Sudarsa.
Kepala penjara Kerobokan Bali, Fikri Jaya Soebing, membenarkan pembebasannya dan mengatakan warga negara Inggris tersebut telah diberikan remisi 18 bulan dan 15 hari.
Taylor didakwa menyerang Sudarsa di pantai Kuta pada tahun 2016, memukul korban dengan botol bir dan teropong hingga tidak sadarkan diri. Jenazah Sudarsa kemudian ditemukan di pantai dengan luka di kepala dan leher.
Baca Juga: Dianggap Terlalu Seksi, Foto Seekor Sapi Ini Dilarang oleh Facebook
Pacar Taylor dari Australia, Sara Connor, dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.
Sara Connor mengaku di persidangannya bahwa dia hanya bermaksud memisahkan mereka saat berkelahi, tetapi pengadilan menemukan ia berperan mencegah Sudarsa untuk membela diri.
Dia dibebasan lebih awal tahun lalu karena perilaku yang baik.
Pasangan tersebut tidak dihukum atas tuduhan pembunuhan yang lebih serius karena pengadilan memutuskan bahwa mereka tidak bermaksud untuk membunuh Sudarsa.
Taylor meninggalkan penjara pada hari Kamis dengan mengenakan kaus hitam dan memakai kacamata hitam dan masker wajah. Ia diperkirakan akan dideportasi ke Inggris.
Baca Juga: Varian Virus Corona Inggris Diklaim Strain Paling Dominan di Dunia
Mantan musisi 38 tahun tersebut, yang menggunakan nama panggung DJ Nutzo, awalnya mengaku bertengkar dengan Sudarsa karena dompet pacarnya yang hilang, namun membantah membunuhnya.