Dipenjara 18 Tahun, Pria di Polandia Ini Dapat Kompensasi Rp 48 Miliar

Jum'at, 12 Februari 2021 | 17:05 WIB
Dipenjara 18 Tahun, Pria di Polandia Ini Dapat Kompensasi Rp 48 Miliar
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria di Polandia yang menghabiskan 18 tahun penjara karena kasus pembunuhan, mendapatkan kompensasi sebesar Rp 48 miliar untuk ganti rugi.

Menyadur The Sun, Jumat (12/2/2021) Tomasz Komenda (44) akan menerima kompensasi sebesar 2,5 juta poundsterling atau sekitar Rp 48 karena hukumannya.

Menurut laporan, kompenasis tersebut adalah yang tertinggi yang pernah diberikan oleh pengadilan di Polandia.

Pria 44 tahun tersebut divonis bersalah pada tahun 2000 atas pemerkosaan dan pembunuhan Malgorzata Kwiatkowska yang berusia 15 tahun.

Baca Juga: Kalahkan Polandia 2-1, Belanda Tetap Gagal ke Semifinal UEFA Nations League

Jasad remaja itu ditemukan membeku di luar klub pada tahun 1996, setelah pesta Malam Tahun Baru di Miloszyce dekat Wroclaw.

Komenda ditahan setelah diidentifikasi berdasarkan sketsa yang dibuat oleh polisi dan bekas gigitan di tubuh korban.

Dia dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, yang kemudian ditingkatkan menjadi 25 tahun.

Sebagai hasil dari upaya keluarga, jaksa penuntut meninjau kembali kasus tersebut dan sampai pada kesimpulan bahwa dia tidak bersalah.

Dia dibebaskan dari semua dakwaan dan dibebaskan pada 2018, setelah menjalani 18 tahun masa hukumannya.

Baca Juga: Prediksi dan Live Streaming UEFA Nations League 2020: Polandia vs Belanda

Komenda kemudian menuntut 19 juta zlotys (Rp 71 miliar) sebagai ganti rugi untuk kurungan penjara yang jalani.

Pada hari Senin sebuah pengadilan di Opole memutuskan bahwa dia harus menerima sebagian besar dari jumlah yang dia minta.

Kisah Komenda kemudian menginspirasi pembuatan sebuah film Polandia tahun 2020 dengan judul 25 Years of Innocence The Case of Tomek Komenda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI