Suara.com - Konvoi belasan motor gede dengan pengawalan dari kepolisian lolos dari check point sistem ganjil genap tanpa pemeriksaan di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2/2021).
"Harusnya semua diperiksa, sudah saya telepon tadi penanggung jawab dari Dishub," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudin.
Iring-iringan motor berpelat nomor B memasuki kawasan Kota Bogor sekitar pukul 08.30 WIB dari arah Jalan Raya Parung melalui Jalan Sholeh Iskandar.
Petugas gabungan dari dishub dan kepolisian di simpang Lotte Grosir Yasmin tak satu pun berani menghentikan rangkaian kendaraan untuk melakukan pemeriksaan pelat nomor.
Baca Juga: Antimainstream! Tukang Cilok Jualan Pakai Motor Gede, Publik Heran
Padahal, beberapa kendaraan di antaranya berpelat nomor ganjil yang dilarang saat pemberlakuan sistem ganjil genap di tanggal genap.
Pemerintah Kota (Bogor menerapkan sistem ganjil genap pada setiap akhir pekan sejak 6 Februari 2021 demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi COVID-19.
Konvoi moge itu juga terobos pos pemeriksaan surat rapid test antigen.
Rombongan moge yang berlanjut ke Jalur Puncak, Kabupaten Bogor itu, juga tak diperiksa oleh petugas yang sedang melakukan operasi pemeriksaan surat hasil rapid test antigen bagi pengendara di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa meski lolos di pos pemeriksaan Simpang Gadog, tapi rombongan tersebut belum tentu lolos di pos pemeriksaan selanjutnya.
Baca Juga: 5 Motor Gede Milik Komunitas Pengeroyok TNI di Bukittinggi Ternyata Bodong
"Kalau pun lolos dari sini (Gadog), di Taman Safari juga kan ada pemeriksaan," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor.
Ade Yasin menekankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, selama libur panjang Hari Raya Imlek.
"Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai COVID-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor," kata Ade Yasin.
Pemerintah Kabupaten Bogor tengah menerapkan berbasis mikro mulai Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor: 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin. [Antara]