KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Hadiah di Perayaan Imlek

Jum'at, 12 Februari 2021 | 14:56 WIB
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Hadiah di Perayaan Imlek
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil untuk menolak segela bentuk pemberian apapun saat perayaan tahun baru Imlek 2021.

"Tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).

Ipi mengatakan pejabat harus menolak pemberian apapun pada kesempatan pertama. Sehingga mereka tidak harus lapor gratifikasi.

"Sehingga, tidak perlu melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK," ucap Ipi.

Baca Juga: Nurhadi Bantah Terima Jam Mewah Seharga Rp1,8 Miliar Dari Menantu

Meski demikian, apabila pejabat tersebut tidak dapat menolak pemeberian maka penerimaan gratifikasi tersebut harus melapor pada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

"Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198 atau melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) melalui tautan https://gol.kpk.go.id," tutup Ipi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI