Ingatkan Pusat, Gubernur Bali Minta Insentif Nakes Segera Dicairkan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 12 Februari 2021 | 14:39 WIB
Ingatkan Pusat, Gubernur Bali Minta Insentif Nakes Segera Dicairkan
Gubernur Bali I Wayan Koster dalam live talkshow satgas Covid-19 (Tangkap Layar/Youtube BNPB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah tenaga kesehatan di Bali hingga saat ini masih ada yang belum menerima insentif. Padahal,  insentif itu diharapkan dapat membuat tenaga kesehatan lebih semangat di tengah tingginya jumlah pasien positif Covid-19 yang harus dirawat.

Untuk itu Gubernur Bali Wayan Koster meminta pada pemerintah pusat untuk segera mencairkan insentif untuk para tenaga kesehatan yang sisanya belum terbayarkan pada 2020.

"Kepada Bapak Menteri kami sampaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 baru sampai bulan Agustus, jadi sisanya belum. Untuk itu, kami berharap bisa segera dibantu dicairkan," kata Koster dalam keterangan persnya diterima kantor berita Antara di Denpasar, Jumat (12/2/2021).

Gubernur Koster dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Mikro secara virtual itu pada Kamis (11/2) berharap insentiif untuk tenaga kesehatan bisa segera dicairkan, mengingat beban tugas dan tanggung jawab tenaga medis semakin meningkat, terkait bertambah banyaknya kasus positif COVID-19.

Baca Juga: Insentif Tak Dibayar 8 Bulan, Nakes Demo Keliling Rumah Sakit Pakai Hazmat

Koster menambahkan, sejak diberlakukannya Instruksi Mendagri No 03 Tahun 2021 mulai 9 Februari 2021, perkembangan kasus positif COVID-19 di Bali masih menunjukkan kondisi dinamis pada angka 300 kasus per harinya.

Namun demikian, kondisi membaik terlihat dari sisi tingkat kesembuhan yang terus menunjukkan peningkatan mencapai 87,23 persen dari total kasus yang terjadi.

Dalam kesempatan tersebut, hal lain terkait penerapan PPKM Mikro yang dilaporkan Gubernur Bali di antaranya penerapan PPKM sesuai dengan keputusan rapat bersama bupati/wali kota semua kabupaten/kota di Bali menerapkan PPKM berbasis desa atau kelurahan dengan berpedoman pada instruksi Mendagri.

Semua desa di Bali itu menerapkan PPKM dengan tingkat 'treatment' sesuai zonasi yang ada. Untuk zona merah itu 141 desa atau kelurahan, zona orange 132 desa, zona kuning 110 desa dan hijau 333 desa/kelurahan, total di Bali ada 716 desa/kelurahan. Jadi penekanan pada semua daerah zona merah lebih diperketat lagi," ucapnya.

Terkait pembentukan satgas gotong-royong di Bali sudah pada tahap pelaksanaan, mengingat di Bali sebelumnya sudah sempat dibentuk satgas berbasis desa adat.

Baca Juga: Pemotongan Insentif Nakes, Ini Kata Ketua DPRD Bandar Lampung

Juga dilaporkan tingkat pemanfaatan hunian RS rujukan rata-rata pada tingkat 70 persen, pelaksanaan vaksinasi tahap kedua bagi tenaga kesehatan akan dilaksanakan pada 21 Pebruari 2021.

Rakor evaluasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dan diikuti oleh jajaran Menteri/lembaga di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Kemudian Menteri Perindustrian, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Wakil Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Serta turut mengundang jajaran Gubernur di antaranya Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Provinsi DI Yogyakarta, Gubernur Provinsi Jawa Timur, termasuk Gubernur Provinsi Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI