"Kami masih belum punya referensi yang cukup untuk memutuskan bagaimana kita tidak menggunakan atau menggunakannya (kata dukun). Ketika nanti kalau sudah memutuskan, secara undang-undang, secara norma dan sebagainya itu bisa diterima, maka akan kami daftarkan di Kemenkumham. Untuk sementara belum," kata dia.
Tidak perlu diributkan
Polemik yang muncul setelah deklarasi Perdunu rupanya menarik perhatian anggota DPR.
Menurut pandangan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasompang ketika diwawancara Parlementaria dalam situs resmi DPR, persatuan tersebut merupakan tabib dengan menggunakan pengobatan secara tradisional serta bertumpu pada doa-doa kepada Allah SWT.
“Saya kira yang dimaksud itu sebetulnya tabib, yang bertumpu pada doa-doa kepada Allah SWT itu merupakan pengobatan selain medis,” kata Marwan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa menambahkan deklarasi Perdunu akan menjadi polemik jika tujuannya untuk menjerumuskan masyarakat ke arah yang negatif.
Ia menuturkan dukun bukan sesuatu yang baru di Indonesia tetapi sudah lama.
“Jika persatuan Perdunu itu bertujuan untuk membantu dan melindungi masyarakat kenapa tidak? Saya kira tidak perlu dibesar-besarkan dan menjadi polemik, dari dulu juga dukun sudah ada kan tidak semuanya berbuat jahat, untuk itu jangan menganggap perdukunan sebagai syirik dan perbuatan jahat,” kata Marwan.
Beri edukasi
Baca Juga: Silang Pendapat Perdunu dan MUI Tentang Arti Santet
Persatuan dukun tujuannya menjadi wadah bagi para ahli spiritual Nusantara untuk mengembangkan profesi sekaligus memperbaiki stigmatisasi negatif tentang dukun.