Duh! PPMK Ngotot Polisikan Novel Baswedan, Ditanya Bukti Tak Mau Tunjukkan

Jum'at, 12 Februari 2021 | 10:54 WIB
Duh! PPMK Ngotot Polisikan Novel Baswedan, Ditanya Bukti Tak Mau Tunjukkan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK) mengklaim bahwa laporan polisi terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah diterima Bareskrim Polri. Namun, PPMK tak menunjukkan bukti tanda terima nomor laporan polisi.

"Intinya laporan kami diterima, dan kami minta tegas kepada Novel Baswedan, dia sebagai petugas KPK, dan sebagai karyawan KPK untuk menjaga integritas dia," kata Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021) malam.

Kendati begitu, Joko enggan menunjukkan bukti tanda terima nomor laporan polisi yang dilayangkannya. Dia berdalih hal itu sepenuhnya bisa ditanyakan ke pihak kepolisian.

"LP (laporan) sudah pegang dan saya tidak akan publikasi mohon maaf, dan itu bisa ditanya sama penyidik Polri," katanya.

Baca Juga: Dewi Tanjung: Selama Ada Novel Baswedan, KPK Takkan Bekerja Profesional

Novel sebelumnya dilaporkan oleh PPMK atas tudingan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks bernada provokatif terkait kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata.

Menurutnya, Novel patut diduga telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu Novel juga dituding melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami akan meminta pihak bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara novel baswedan untuk diklarifikasi," ujar Joko.

Selain melaporkan Novel ke Bareskrim Polri, Joko menyampaikan bahwa pihaknya juga berencana melaporkan yang bersangkutan ke Dewan Pengawas KPK. Sebab menurutnya Novel sebagai penyidik KPK tidak memiliki wewenang untuk mengomentari terkait kematian Maaher.

Adapun, dasar laporan tersebut yakni kicauan Novel lewat akun Twitter @nazaqistha terkait kematian Maaher di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Isi kicauan Novel, yakni 'Pdhal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..'.

Baca Juga: Dipolisikan, Novel Baswedan: Pelaporan Itu Aneh

"Dalam cuitan twitter tersebut yang diunggah dan viral tersebut, Novel Baswedan menyampaikan ujaran provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan di publik," kata Joko saat dikonfirmasi sebelum membuat laporan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI