Suara.com - Sejumlah kasus kekerasan yang diduga dilakukan polisi terhadap tertuduh pelaku kejahatan hingga berujung pada kematian kembali mencuat.
Awal Februari ini setidaknya dua orang kehilangan nyawa pada proses penangkapan dan saat berada di tahanan. Keduanya belum terbukti bersalah.
Lembaga advokasi hak asasi manusia menyebut aparat kepolisian terlibat dalam puluhan kasus penyiksaan terhadap terduga pelaku kejahatan selama setahun terakhir.
Penindakan di lingkup internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan dianggap bukan solusi menghentikan tren 'penghakiman di luar pengadilan' itu.
Baca Juga: Viral, Ekspresi Polisi Ini Saat Berhentikan Mobil PM Buat Warganet Terhibur
Revisi Kitab Hukum Acara Pidana yang memuat pengawasan eksternal dinilai satu-satunya jalan menghentikan kekerasan dalam penangkapan dan penahanan.
Di sisi lain, kepolisian mendorong anggotanya lebih memahami prosedur dan terus melatih kemampuan menembak agar 'upaya melumpuhkan tidak berujung mematikan'.
Baca juga:
- Mabes Polri klaim ipar Edo Kondologit tewas dianiaya sesama tahanan, pegiat HAM sebut polisi tak bisa lepas tanggung jawab
- Kisah empat pemuda di Sulsel yang dipenjara dan dituduh anarko karena coret-coretan
- Demo mahasiswa: 'Anak saya babak belur, alasan polisi emosi petugas sedang tidak terkendali'
Dua orang yang tewas saat dan usai dibekuk polisi adalah Herman di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan Deki Susanto di Solok Selatan, Sumatra Barat.
Herman tewas di dalam tahanan polisi setelah dituduh mencuri telepon genggam. Sementara itu, Deki tewas setelah kepalanya ditembak polisi saat hendak ditangkap karena dituduh terlibat judi.
Baca Juga: Kasus Polisi Rekam Perempuan Dilecehkan Dalam Mobil Akan Diserahkan ke JPU
Namun tuduhan penganiayaan oleh polisi juga diceritakan Vita, warga Tanah Datar, Sumatra Barat.
Vita berkata, suaminya, berinisial VA, berprofesi sebagai pedagang buah kaki lima, disiksa polisi setelah ditangkap dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor, akhir Desember lalu.
Vita mengklaim kepolisian menghalanginya bertemu suaminya. Dia baru dapat melihat suaminya di tahanan tiga hari pascapenangkapan.
"Wajahnya tidak seperti orang lagi, bengkak, memar, merah, biru, mulut jontor. Babak belur intinya," kata Vita via telepon.
"Saya tanya ke polisi yang ada di situ, 'Kamu apakan suami saya?' Dia diam saja," ujarnya.
Vita bilang, saat hendak menangkap suaminya, polisi mengeluarkan tembakan peringatan. Padahal, kata dia, suaminya tidak memiliki senjata apapun.
"Suami saya dihajar pakai besi. Mulutnya dilakban. Dia disiksa, disulut rokok sampai kencingnya berdarah."
"Padahal, saat berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa kembalikan lagi ke polisi. Tidak ada ujungnya," kata Vita.
Baca juga:
- Demo tolak Omnibus Law di 18 provinsi diwarnai kekerasan, YLBHI: 'Polisi melakukan pelanggaran'
- Enam polisi dikenai sanksi disiplin atas kematian dua mahasiswa di Kendari
- Lebih 50 demonstran meninggal saat unjuk rasa sepanjang 2019 : 'Sangat mengerikan terjadi di negara demokrasi'
Saat dikonfirmasi soal testimoni Vita tadi, Juru Bicara Polda Sumatra Barat, Kombes Stefanus Satake Bayu, menyebut pihaknya belum menerima laporan soal dugaan kekerasan oleh polisi di Tanah Datar.
Vita memang belum melaporkan kekerasan itu. Setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak, termasuk LBH Padang, dia ragu polisi yang menganiaya suaminya bakal diproses secara hukum.
"Kalau suami saya mati, mungkin baru kasusnya diangkat. Tapi kalau masih hidup, mungkin tidak akan pernah diproses. Mungkin memang harus tunggu mati dulu," kata Vita.
BBC telah berusaha mewawancarai Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono, terkait bagaimana lembaganya mengatasi kasus yang disebut sebagai extrajudicial killing oleh pemerhati HAM.
Namun upaya konfirmasi lewat pesan singkat dan sambungan telepon itu belum ditanggapi.
Bagaimanapun, Kombes Satake Bayu menyebut setiap anggota polisi di bawah Polda Sumatra Barat harus mencegah kematian seseorang dalam proses pengusutan perkara pidana.
"Kemampuan anggota kami harus dilatih, terutama dalam menembak," kata Satake.
"Anggota kami juga harus mengetahui standar operasional prosedur dalam hal penangkapan. Administrasinya juga harus mereka siapkan," ujarnya kepada wartawan di Padang yang melaporkan untuk BBC Indonesia, Albert.
Dalam kasus kematian Deki Susanto di Solok Selatan, terdapat enam polisi yang diperiksa, tapi baru satu yang dijadikan tersangka.
Adapun dalam kasus kematian Herman di Balikpapan, enam polisi diperiksa dalam ranah kode etik profesi.
Apa yang perlu dilakukan agar kasus kematian dalam proses penangkapan dan penahanan tidak terulang?
Yang jelas solusinya bukan pengusutan dan pengawasan di internal kepolisian, menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.
"Itu tidak mungkin. November lalu untuk beberapa kasus kekerasan saya kirim surat ke Kapolri. Tapi Desember kasus serupa terjadi lagi. Januari dan Februari ini juga terjadi lagi," ujarnya.
"Pengawasan eksternal dan akuntabilitas polisi harus diperkuat. Secara sistematis dan struktural, pencegahan penyiksaan ini harus disosialisasikan kepada polisi, termasuk saat mereka naik pangkat."
"Pencegahan ini butuh sensitivitas, pengetahuan, dan harus terus-menerus diingatkan," kata Anam.
Sementara itu, Ombudsman mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan.
Konvensi ini diterbitkan PBB tahun 2009 namun hingga saat ini Indonesia belum mengadopsinya ke dalam sistem hukum nasional.
"Kekerasan dan penyiksaan ini sifatnya sistemik dan tidak terbantahkan karena dimulai dari aturannya," kata Ninik Rahayu, anggota Ombudsman.
"Jangan-jangan di kepolisian memang belum ada pemahaman yang merata tentang antipenyiksaan ini," ujarnya.
Akan tetapi, menurut Era Purnamasari, pengacara publik di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, ratifikasi itu tidak cukup.
Era berkata, solusi kunci persoalan ini adalah memasukkan konsep habeas corpus ke dalam KUHAP.
Artinya, kata dia, ada lembaga lain di luar Polri yang dapat menilai sah tidaknya penahanan. Tahap penahanan selama ini disebutnya menjadi momen terjadinya berbagai tindak kekerasan oleh polisi.
"Peraturan Kapolri 8/2009 mengadopsi berbagai konvensi internasional, tapi nyatanya ini gagal menjamin pemenuhan orang yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," kata Era.
"Kenapa gagal? Ada Peraturan Kapolri 6/2019 tentang manajemen penyidikan. Ada kemunduran spirit pemenuhan HAM dalam aturan ini.
"Jadi percuma saja jaminan HAM tersangka sudah dimuat, tapi manajemen penyidikannya dilonggarkan. Akan tetap terjadi pelanggaran hak tersangka.
"Sementara dalam proses internal, hukuman disiplin jadi modus kepolisian menghindari pemidanaan yang layak terhadap pelaku, bahwa sudah ada tanggung jawab atas penyiksaannya.
"Jadi jawabannya memang harus di level undang-undang, melalui perubahan KUHAP," ujar Era.
Bagaimanapun, perubahan KUHAP tidak masuk dalam program legislasi nasional tahun 2021 yang dibuat DPR Januari lalu.
Dan dalam catatan Kontras, selama Juni 2019 hingga Mei 2020 terjadi 48 kasus penyiksaan yang dilakukan polisi. Mayoritas terjadi di tingkat Polres.