Usul PAPDI: Suntik Vaksin Penyintas Covid-19 yang Sudah 3 Bulan Sembuh

Jum'at, 12 Februari 2021 | 09:48 WIB
Usul PAPDI: Suntik Vaksin Penyintas Covid-19 yang Sudah 3 Bulan Sembuh
Sebagai ilustrasi: Tenaga kesehatan lansia divaksin corona
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merekomendasikan ke pemerintah agar penyintas Covid-19 untuk bisa ikut mendapatkan vaksinasi.

Dalam surat rekomendasinya, PAPDI menyusun rekomendasi ini berdasarkan lima hal; memperluas cakupan vaksinasi demi membentuk herd immunity, kajian BPOM soal kontraindikasi dan precaution CoronaVac, kesepakatan para ahli, keluarnya izin Emergency Use Authorization (EUA) Coronavac untuk usia diatas 59 tahun, dan belum ditemukannya efek samping selama satu bulan lebih vaksinasi di Indonesia.

"Penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal tiga bulan, maka layak diberikan vaksin Covid-19," tulis PAPDI dalam rekomendasinya.

Selain itu, untuk usia di atas 59 tahun, PAPDI menyarankan perlunya melihat kondisi frailty (kerapuhan) individu tersebut dengan mempertimbangkan beberapa poin dalam kuesioner rapuh.

Baca Juga: Libur Imlek, Pasien OTG Wisma Atlet Tambah 627 Kasus, Jadi 3.471 Orang

"Jika nilai yang diperoleh diatas 2, maka individu tersebut belum layak untuk dilakukan vaksinasi Coronavac," jelasnya.

Kemudian, untuk orang dengan komorbid layak divaksin jika tidak termasuk dalam kriteria keadaan berikut:

  1. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.
  2. Penyakit autoimun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, Vaskulitis. Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammatory bowel disease (IBD) layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol, konsulkan dengan dokter di bidang terkait.
  3. Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
  4. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti thalasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Coronavac.
  5. Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika dan radioterapi.
  6. Penyakit kronik (seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal) yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI