Suara.com - Kelakuan bejat ayah cabuli anak tiri terungkap di Jambi, pelakunya adalah pria paruh baya berinisial KR. Lelaki 50 tahun itu kini mendekam di sel tahanan Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbbar), Jambi karena kelakuannya tega mencabuli anak tirinya.
KR yang seharusnya menjaga KY (17), perempuan yang merupakan anak tirinya, justru malah menodainya. Ia bahkan diketahui sudah berulangkali melakukan aksi tak senonoh terhadap tirinya itu.
Dilansir dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com), kelakuan cabul KR terungkap dari sebuah foto bugil yang ada di telepon genggam atau HP miliknya.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat kakak korban menemukan foto adiknya dalam kondisi tidak berbusana di HP milik ayah tirinya. Kakak korban kemudian memindahkan foto tersebut ke HP miliknya guna dijadikan barang bukti untuk membuat laporan ke polisi.
Baca Juga: Masturbasi di Musala, Guru Ngaji Suruh 2 Muridnya Pegang Alat Kelamin
Sebelum membuat laporan, sang kakak sempat menghubungi korban yang bekerja di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Kepada kakaknya, korban mengaku telah mendapatkan perbuatan tidak senonoh dari pelaku.
"Korban mengaku jika bagian tubuhnya dipegang dan difoto oleh ayah tirinya," ungkap Guntur.
Berbekal pengakuan tersebut, ditambah foto yang ditemukan di HP pelaku, kakak korban lantas membuat laporan ke Polsek Pengabuan.
Setelah berkoodinasi dengan pihak keluarga korban, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat pulang ke rumah.
"Penangkapan dilakukan pada 27 Januari 2021 lalu oleh anggota Reskrim Polsek Pengabuan atas laporan keluarga korban," ujar Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: Lupa Total Korban, Modus Predator Seks ke Anak-anak, Pura-pura Tanya Warung
Lebih lanjut Guntur mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui dalam kurun waktu satu tahun belakangan, pelaku setidaknya sudah 15 kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Namun pelaku tidak sampai melakukan persetubuhan dengan korban.
"Pelaku tidak melakukan pemerkosaan. Hanya memfoto dan memegang bagian tubuh korban, lalu menyimpannya di handphone. Jadi, ketahuannya karena foto di handphone tersebut," imbuh Guntur.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam tidak lagi mengizinkan korban untuk bekerja di Muara Bulian. Pernah juga pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak mengikuti kemauannya.
Guntur mengatakan pihaknya telah menahan pelaku. Terkait kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik pelaku.
"Kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tanjabbar," katanya menambahkan.