Suara.com - Model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu saat dilakukan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
"IPR kita gelandang ke Ditnarkoba Polda Metro Jaya, hasil tes usap antigen negatif, urine positif methamfetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).
Saat diperiksa petugas, Beiby mengaku sudah empat kali melakukan transaksi narkoba terhitung sejak September tahun lalu.
"Hasil pendalaman bahwa yang bersangkutan memang sudah memesan empat kali. Pertama, September, dia pesan 0,5 gram. Kemudian Oktober pesan 0,5 gram dan terakhir Desember akhir pesan satu gram dan 0,2 gram ini sisa Desember," terang Yusri sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Detik-detik Model Seksi Beiby Putri Ditangkap, Ditemukan 1,85 Gram Tawas
Beiby Putri ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat, 5 Februari 2021, pukul 23.50 WIB.
Dalam penangkapan itu polisi menyita alat isap sabu atau bong serta dua plastik klip yang diduga sebagai narkoba.
Setelah diperiksa, plastik klip pertama seberat 1,85 gram adalah tawas, namun plastik klip kedua seberat 0,2 gram adalah narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
Polisi pun hingga saat ini masih memburu pelaku R sebagai pengedar narkoba kepada Beiby Putri.
Baca Juga: Pemasukan Berkurang Selama Pandemi, Beiby Putri Malah Pakai Sabu
"Kami masih kejar saudara R untuk bisa kita ungkap karena pengakuan selama ini, dia pesan dari R dengan pembayaran tunai langsung," terang Yusri.