Kocak! Sosok Maling Minimarket Terungkap Gegara KTP Ketinggalan di TKP

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 12 Februari 2021 | 05:16 WIB
Kocak! Sosok Maling Minimarket Terungkap Gegara KTP Ketinggalan di TKP
Polda Metro Jaya hadirkan dua tersangka pembobol minimarket dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat diperiksa lebih lanjut keduanya mengaku baru sekali melakukan pencurian di minimarket, meski demikian penyidik kepolisian mengatakan ada indikasi bahwa keduanya adalah spesialis pembobol.

Akibat perbuatannya, SF dan AFC kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI