Suara.com - Tak ada kejahatan yang sempurna, begitulah kiranya yang dialami oleh dua orang perempuan berinisial SF (26) dan AFC (27). Aksinya membobol minimarket di kawasan Jatimakmur, Kota Bekasi, Jawa Barat terungkap gegara KTP yang tertinggal di TKP alias tempat kejadian perkara.
Saat ini, kedua perempuan itu telah ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Antara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (11/2/2021) menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Kemudian saat pemilik minimarket akan membuka toko, dia menyadari gerainya telah dibobol.
"Pada jam 06.00 WIB pagi, pemilik dari minimarket pada saat akan kerja itu melihat minimarket sudah jebol. Cuma pada saat dia melihat pengecekan di minimarket itu menemukan KTP yang kemudian dilaporkan ke kepolisian dan dari KTP itu penyidik melakukan penyelidikan," kata Yusri.
Baca Juga: Duh, Dua Cewek Cantik Nekat Bobol Minimarket di Bekasi
Temuan KTP atas nama SF dan peristiwa pembobolan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SF dan AFC di kontrakannya di Jatimakmur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 3 Februari 2021.
"KTP itu milik SF, dari situ dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Jatimakmur, Kota Bekasi," katanya.
Dijelaskan Yusri, modus keduanya adalah mencuri minimarket yang tutup dan kemudian membobol kunci pintu "rolling door" minimarket tersebut.
Untuk memuluskan aksinya, kedua tersangka menggunakan seragam dari minimarket yang dibobolnya sehingga masyarakat yang melihatnya aksi keduanya tidak curiga.
Baca Juga: Sindikat Pencuri Tanaman Hias Jutaan Rupiah Diringkus, Ternyata Masih Bocah
"Setelah berhasil masuk mengambil barang milik minimarket tersebut yang memang kosong. Produk yang ada di sana itu ada beberapa yang diambil, baik itu peralatan peralatan rumah tangga, makanan dan lain sebagainya," kata Yusri.
Saat diperiksa lebih lanjut keduanya mengaku baru sekali melakukan pencurian di minimarket, meski demikian penyidik kepolisian mengatakan ada indikasi bahwa keduanya adalah spesialis pembobol.
Akibat perbuatannya, SF dan AFC kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.