Mirip Punya Moeldoko, Nurhadi Dibelikan Jam Tangan Seharga Rp1,8 Miliar

Kamis, 11 Februari 2021 | 22:20 WIB
Mirip Punya Moeldoko, Nurhadi Dibelikan Jam Tangan Seharga Rp1,8 Miliar
Suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pernah dibelikan jam mewah seharga miliaran rupiah oleh menantunya, Rezky Herbiyono.

Hal itu diungkapkan oleh Marieta sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).

Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada saksi Marieta yang berprofesi sebagai penjual jam mewah. Apakah ketika Rezky membeli jam mewah merek Richard Mille Asia Ghotic untuk keperluan Nurhadi seperti milik Moeldoko.

"Disampaikan ya kepada saudara saksi? Karena jam tangan tersebut seperti jam tangan yang dipakai oleh Pak Moeldoko?" tanya Jaksa.

Baca Juga: Capai Miliaran Rupiah, Menantu Nurhadi Beli Jam Mewah Mirip Punya Moeldoko

"Betul (untuk Nurhadi)," jawab Marieta.

Jaksa pun kembali mempertegas saksi Marieta. Dengan membacakan BAP miliknya, bahwa terdapat keterangan pembelian jam mewah untuk Nurhadi oleh Rezky.

"Keterangan saudara ini menyampaikan untuk pak Nurhadi yang seperti pak Moeldoko. Apakah dari obrolan itu, ataukah Rezky menyampaikan langsung kepada saudara saksi?" tanya Jaksa.

Marieta menjawab, bahwa ia pernah mendengar langsung dari Rezky. Selain itu Marieta juga pernah mendengar dari rekan Rezky yang juga pernah datang ke toko jam mewah tempatnya bekerja.

"Oh, dia biasanya ngobrol sama ajudannya ke toko. 'Oh ini bagus nih kayak punya Moeldoko' si babeh (Nurhadi) mau nih. Kayak begitu, kayak lagi cerita," ucap Marieta.

Baca Juga: Disebut Terima Fee Rp 21 Miliar dari Perkara Cerai, Begini Reaksi Nurhadi

Pembelian jam mewah Rezky untuk Nurhadi terjadi pada 2015. Harganya sebesar Rp1,8 miliar.

Marieta menyebut bahwa Rezky membayar jam tangan itu secara bertahap. Ada tiga tahap pembayaran, namun Marieta tak ingat rincian pembayaran jam tangan mewah tersebut.

Jaksa pun kembali mengingatkan keterangan Marieta di BAP, sekaligus merinci pembayaran jam mewah untuk diberikan kepada Nurhadi.

"Saya lanjutkan, tadi 13 Oktober 2015 ya, Richard Mille Asia Ghotic untuk keperluan pak Nurhadi. Harganya disini saudara sebutkan Rp1,8 miliar betul ya. Dibayarkan sebanyak tiga kali, sama ke rekening Jin Satchai sebesar Rp500 juta, kemudian Rp700 juta, kemudian Rp500 juta. Disini disebutkan bahwa pembayaran oleh Iwan Liman di tanggal 13 Oktober 2015," ucap Jaksa membcakan isi BAP Marieta.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI