Soal Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal, Ini Kata Menteri ATR/BPN

Kamis, 11 Februari 2021 | 21:49 WIB
Soal Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal, Ini Kata Menteri ATR/BPN
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil. (Dok : ATR/BPN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) langsung memblokir sertifikat tanah milik ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal yang saat ini tengah menghadapi kasus terkait mafia tanah.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyampaikan hal tersebut dalam konfrensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta pada Kamis (11/2/2021).

"Aset diblokir, tidak bisa dilakukan apapun atas aset tersebut," katanya.

Hingga saat ini, kata Sofyan, sertifikat tanah tersebut atas nama orang lain dan sedang dijaminkan kepada pihak bank.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Ibu Dino Patti Djalal Ganti Nama, Menteri BPN Angkat Suara

"Sekarang kan aset atas nama pihak yang membeli dan dijadikan jaminan di bank. Tapi statusnya sertifikat itu tidak bisa dialihkan atau diblokir BPN," katanya.

Untuk diketahui, terdapat tiga sertifikat tanah milik Zurni Hasyim Djalal, ibunda Dino Patti Djalal yang menjadi objek permasalahan yakni tanah di Cilandak Barat, Pondok Indah, dan Kemang.

Namun, tanah di Cilandak Barat seluas 751 meter persegi itu atas nama Yurmisnawita, keponakan Dino Patti Djalal.

Sertifikat tanah itu telah beralih kepemilikan kepada Freddy Kusnadi tanpa sepengetahuannya berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kristanto Nugroho.

Sebelumnya, Subdit Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya memastikan telah menangkap pelaku perampasan dan penipuan sertifikat rumah milik ibu dari Dino Patti Djalal. Pelaku kekinian pun telah ditahan dengan kasus serupa.

Baca Juga: BPN Bakal Terbitkan Sertifikat Elektronik, Kasus Mafia Tanah Bakal Hilang?

Kasubdit Harta Benda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan bahwa pelaku merupakan komplotan mafia sertifikat tanah. Mereka, yakni Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry.

"Saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit II Harta Benda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya pada tahun 2019," kata Dwiasi kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Dalam kasus ini, Dwiasi mengungkapkan bahwa pihaknya juga turut mengamankan tersangka Tofan pada 12 November 2020 lalu. Dia merupakan orang kepercayaan yang menjaga rumah milik ibu Dino Patti Djalal, yakni Zurni Hasyim Djalal.

"Tofan orang kepercayaan yang menjaga rumah dari saudari Zurni Hasyim Djalal saat ini masih proses penelitian kelengkapan berkas oleh Kejaksaan," ungkapnya.

Adapun, Dwiasi menuturkan kasus perampasan dan penipuan sertifikat rumah milik ibu Dino Patti Djalal terungkap ketika kuasa hukum dari seseorang bernama Fredy Kusnadi mendatangi rumah sepupu Dino Patti Djalal, Yurmisnawita pada Januari 2021.

Ketika itu, kuasa hukum Fredy Kusnadi menemui sepupu Dino Patti Djalal untuk memroses balik nama Sertifikat Hak Milik Rumah No. 8516/Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi.

"Padahal Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan," bebernya.

Berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada tahun 2019 rumah milik ibu Dino Patti Djalal memang sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.

Dalam proses tersebut, kata Dwiasi, Lina memaksa Yurmisnawita untuk menerima penawaran pembelian rumah. Namun Yurmisnawita menolaknya karena dia tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal.

"Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa benar Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM No. 8516 atas nama Yurmisnawita. Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan," jelas Dwiasi.

"Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikordinasikan dengan BPN," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI