Suara.com - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akhirnya angkat bicara terkait dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Novel dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyoski karena diduga menyebarkan berita hoaks dan memprovokasi terkait cuitannya di Twitter saat menanggapi meninggalnya Soni Eranata alias Ustadz Maaher At- Thuwailibi di dalam penjara.
Novel pun kembali menegaskan bahwa apa yang disampaikannya merupakan bentuk kepedulian terhadap almarhum Maaher.
"Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan," ucap Novel kepada suara.com, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Dituduh Provokatif soal Kematian Ustadz Maaher, Novel Dilaporkan ke Polisi
Maka itu, Novel tak mau menanggapi secara serius pelaporan terhadap dirinya itu. Ia, pun malah merasa aneh kenapa dirinya dilaporkan ke polisi.
"Pelaporan itu aneh, dan tidak ingin saya tanggapi," kata Novel
Novel dalam cuitannya itu, cuma mempertanyakan kenapa sampai ada tahanan yang bermasalah hanya kasus penghinaan, sampai meninggal di rumah tahanan.
"Hampir tidak pernah kita dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal didalam ruang tahanan (rutan).
Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit," ungkap Novel
Maka itu, Novel mengaku aneh apa yang disampaikannya itu, malah ia harus dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Dituduh Provokatif soal Kematian Maaher, Novel KPK Disuruh Baca Ayat Ini
"Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan itu yang aneh," tutup Novel
WP KPK Sayangkan Novel Dipolisikan
"Saya menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Poernomo dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).
Terkait tindakan pihak yang melaporkan Novel, Yudi pun mengingatkan bahwa pemerintah sangat terbuka atas penyampaian kritik dari masyarakat.
Yudi menegaskan, Novel tak akan terganggu atas adanya laporan polisi itu. Ia, menyebut Novel masih tetap bekerja dalam mengusut sejumlah perkara dalam pemberantasan korupsi.
"Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi, beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani," kata dia.
Joko sebelumnya menuding kicauan Novel lewat akun Twitter @nazaqistha terkait kematian Maaher di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri telah menimbulkan kegaduhan di publik. K
icauan yang dimaksud yakni 'Pdhal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..'.
"Dalam cuitan twitter tersebut yang diunggah dan viral tersebut, Novel Baswedan menyampaikan ujaran provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan di publik," kata Joko saat dikonfirmasi sebelum membuat laporan.
Selain itu, Joko juga menuding kicauan Novel telah mendiskreditkan institusi Polri. Padahal, kata dia, Novel tidak memiliki wewenang untuk berbicara terkait kematian Maaher.
"Bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik senior di KPK soal kematian Ustadz Maaher yang telah memprovokasi publik dengan ujaran hoaks dan provokasi," katanya.
Adapun, hingga kekinian Joko masih di dalam Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri untuk mengurus laporan yang dilayangkan terhadap Novel. Belum diketahui apakah laporan tersebut nantinya diterima atau ditolak oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.