Berawal dari Chatting, Gadis 13 Tahun Diperkosa 6 Pria Semalaman

Kamis, 11 Februari 2021 | 20:02 WIB
Berawal dari Chatting, Gadis 13 Tahun Diperkosa 6 Pria Semalaman
Ilustrasi korban pemerkosaan (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang remaja 13 tahun dirudapaksa secara beramai-ramai oleh enam pria di Kampung Simpang Perak, Ayer Panas, Perak.

Menyadur World Of Buzz, Kamis (11/2/2021) sebanyak 6 pria sudah ditangkap oleh pihak berwenang terkait kasus pemerkosaan tersebut.

Menurut Wakil Kepala Polisi Distrik Pengkalan Hulu Zulkepli Ibrahim, sebuah laporan dibuat sekitar pukul 14.00 waktu setempat.

Pada laporan tersebut menyebutkan bahwa ada seorang gadis telah diperkosa secara beramai-ramai di sebuah rumah.

Baca Juga: Jarang Dilirik Sebagai Lokasi Perakitan, Porsche Meminang Malaysia

Dia mengatakan korban mengaku telah bertemu dengan salah satu tersangka melalui setelah chatting-an melalui aplikasi WhatsApp pada 5 Februari.

Setelah itu, korban diajak berjalan-jalan di sekitar Pengkalan Hulu sekitar pukul 19.50 waktu setempat keesokan harinya, menurut laporan Astro Awani.

Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah dan diduga diperkosa oleh salah satu tersangka sebelum diperkosa oleh tiga pria lain di tiga ruangan terpisah dari pukul 11.00 malam waktu setempat pada tanggal 6 Februari hingga pukul 03.00 sore keesokan harinya (7 Februari).

"Korban kemudian ditinggalkan di pinggir jalan raya Kampung Tanjung Kala, Gerik pada 7 Februari sekitar pukul 18.30," kata Zulkepli Ibrahim dalam keterangannya.

Zulkepli Ibrahim menambahkan, korban kini dirawat di Rumah Sakit Sultan Abdul Halim di Sungai Petani, Kedah.

Baca Juga: Tepergok Bikin TikTok Bareng Wanita Lain, Suami Tega Bunuh Istri

Sementara itu, polisi dari Bareskrim Mabes Polsek Pengkalan Hulu berhasil menangkap enam pria berusia antara 18 hingga 58 tahun di beberapa lokasi berbeda.

Semua tersangka akan ditahan hingga 15 Februari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Bagian 375B KUHP, para tersangka dapat dihukum penjara tidak kurang dari 10 tahun dan tidak lebih dari 30 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI