SKB Larang Siswa Kalung Salib atau Berjilab? Ini Jawaban Kemdikbud

Kamis, 11 Februari 2021 | 20:01 WIB
SKB Larang Siswa Kalung Salib atau Berjilab? Ini Jawaban Kemdikbud
Ilustrasi siswi menggunakan jilbab (Kemenag)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menegaskan, surat keputusan bersama dua kementerian lain tentang seragam sekolah tidak melarang pelajar mengenakan jilbab maupun kalung salib

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri, untuk merespons isu SKB 3 Menteri melarang siswa memakai identitas agama masing-masing.

Jumeri mengatakan, SKB 3 Menteri hanya mengatur pelarangan kepada sekolah negeri mewajibkan murid mengenakan seragam dengan atribut agama tertentu. 

"Jadi SKB ini tidak melarang peserta didik untuk mengenakan pakaian seragam yang berkarakter keagamaan diantara anak-anak, tidak melarang," kata Jumeri dalam diskusi Pendalaman Materi SKB 3 Menteri secara daring, Kamis (11/2/2021). 

Baca Juga: Kemendikbud: Ketakwaan Murid Harus Ditingkatkan Tanpa Paksakan soal Seragam

Justru yang tidak boleh itu adalah ketika sekolah mewajibkan kepada peserta didiknya harus mengenakan seragam sekolah dengan atribut agama tertentu.

Dalam arti lain, SKB 3 Menteri itu justru membebaskan para peserta muridnya terkait penggunaan seragam sesuai aturan agama yang dianut masing-masing.

"Artinya memberi kesempatan seluas-luasnya. Jadi sesuai dengan agama yang dianut anak tersebut, jadi tidak boleh dipaksa."

Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.

Larangan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Buku Sosiologi SMA Tampilkan Situs Porno, Kemendikbud Kecolongan?

Menurut Nadiem, SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.

"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI