Suara.com - Polri meminta barang bukti terkait hasil investigasi kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Komnas HAM. Barang bukti tersebut diminta untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM yang menyebut adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum anggota polisi dalam kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari secara keseluruhan hasil investigasi Komnas HAM.
Setidaknya ada dua poin yang menjadi perhatian yakni terkait peristiwa penyerangan laskar FPI dan dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum.
"Sesuatu yang menjadi lebih penting untuk Polri dapat menindaklanjuti daripada permasalahan ini adalah barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Sanggah Pihak Laskar FPI, Komnas HAM: Tak Pernah Diundang Pengadilan
Berkenaan dengan itu, Rusdi menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk meminta barang bukti terkait hasil investigasi tersebut.
Menurutnya barang bukti tersebut penting untuk menjadi dasar tim khusus yang ketika itu telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk menuntaskan dugaan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum anggota.
"Polri akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat meminta Komnas HAM memberikan barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM," katanya.
Dugaan Pelanggaran HAM
Komnas HAM sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum anggota polisi di balik kasus kematian empat dari enam laskar FPI yang tewas tertembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Meski, Komnas HAM menyebut dugaan pelanggaran tersebut tak masuk ke dalam kategori HAM berat.
Baca Juga: Kasus Kematian Herman di Sel Tahanan, Komnas HAM: Kami Mau Diproses Hukum
"Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (14/1/2021).
Meski bukan masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat, Tim Penyelidikan Komnas HAM tetap menemukan adanya pelanggaran HAM. Sebab empat dari enam laskar FPI ditemukan tewas dalam satu waktu yang bersamaan ketika berada di dalam kekuasaan anggota polisi.
Dengan begitu, Tim Penyelidikan Komnas HAM membuat rekomendasi agar kejadian tewasnya laskar FPI itu dibawa ke peradilan pidana umum guna membuktikan indikasi adanya unlawful killing.
"Komnas HAM tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya," ujarnya.
"Nah, peradilan itulah nanti kemudian yang bisa memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai suatu kejadian peristiwa hukum tersebut," pungkas Taufan.