Biar Jera, DPR Desak Identitas Polisi Penyiksa Tahanan Dibuka ke Publik

Kamis, 11 Februari 2021 | 17:52 WIB
Biar Jera, DPR Desak Identitas Polisi Penyiksa Tahanan Dibuka ke Publik
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. (Ria Rizki/Suara.com).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mendesak Polri membuka secara transparan para anggotanya yang melakukan penyiksaan dan kekerasan terhadap tahanan hingga mengakibatkan kematian. Hal itu perlu dilakukan, salah satunya untuk memberikan efek jera.

Kekinian diketahui enam anggota Polresta Balikpapan dicopot karena diduga melakukan kekerasan di sel tahanan hingga mengakibatkan korban tewas, Herman (39).

"Kan yang diharapkan masyarakat ada efek jera. Kalau kita bicara efek jera maka prosesnya harus transparan, paling tidak diketahui oleh jajaran Polri yang lain," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (11/2/2021).

Arsul memandang membuka kasus secara transparan, mengartikan juga membuka identitas para anggota Polri yang menjadi pelaku kekerasan. Menurut dia, Polri seharusnya membuka identitas para anggota tersebut secara terang benderang, tidak lagi sekadar inisial nama.

Baca Juga: Tewas di Sel, Komnas HAM Desak 6 Polisi yang Siksa Herman Diproses Hukum

"Dibuka saja kalau ada pelanggaran yang melanggar etik atau katakan lah pidana, maka kalau itu dilakukan oleh anggota Polri dibuka saja namanya. Ya, tidak perlu (inisial), tidak masalah," kata Arsul.

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong enam anggota Polresta Balikpapan yang diduga melakukan kekerasan di sel tahanan hingga mengakibatkan korban Herman (39) tewas dapat ditindaklanjuti secara hukum.

"Kami mau ambil contoh yang di Kalimantan, Balikpapan, untuk didorong proses hukum," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ditemui di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).

Damanik menjelaskan, langkah tersebut perlu diambil agar menjadi contoh bagi aparat kepolisian yang lain tidak melakukan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap tersangka hingga tahanan yang berada di bawah tangan mereka.

"Artinya ada di bawah kekuasan mereka yang mereka korek informasi atau apapun kalau mereka mau pemeriksaan dengan pendekatan yang non-kekerasan, tanpa penyiksaan," ungkapnya.

Baca Juga: Enam Polisi Dicopot, Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Herman hingga Tewas

Lebih lanjut, Damanik mengatakan, usai pihaknya berdiskusi dengan pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam ada angin segar untuk pembenahan terkait masalah kekerasan dalam tahanan. Bukan hanya di ranah kepolisian tapi juga yang lainnya.

"Tapi juga ruang tahanan imigrasi dan segala macam. Supaya tidak lagi. Zero tolerance lah untuk kekerasan dan penyiksaan," tandasnya.

6 Polisi Dicopot

Polresta Balikpapan mencopot enam anggotanya yang diduga melakukan kekerasan terhadap Herman saat di tahanan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Yudi Arkara Oktobera menyebut enam inisial anggota korps berbaju cokelat tersebut, yakni AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR.

“Mereka yang diduga kuat sebagai pelanggar,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin sore (8/2/2021).

Sampai sejauh ini, lanjut Yudi, sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa. Saksi tersebut berasal dari pihak anggota Polresta Balikpapan, rumah sakit, dan keluarga korban.

“Tadi Pak Kapolda juga sudah menyampaikan bahwa, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya oleh anggota polri, jadi akan ditindak tegas jadi sudah ada dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, mengacu Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, Pasal 7, 13, dan 14 tentang Profesionalisme Kepolisian, enam polisi tersebut secara nyata sudah melanggar peraturan kode etik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI