PP Muhammadiyah soal WO Aisha: Nikah Bukan Cuma Halalkan Hubungan Seksual!

Kamis, 11 Februari 2021 | 17:47 WIB
PP Muhammadiyah soal WO Aisha: Nikah Bukan Cuma Halalkan Hubungan Seksual!
Wedding organizer Aisha Weddings atau WO Aisha Weddings sediakan paket poligami sampai nikah siri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad ikut menanggapi terkait adanya pernikahan dini anak usia 12 tahun yang dipromosikan wedding organizer, Aisha Weddings yang viral di media sosial. 

Terkait hal itu, Dadang mengatakan dalam Fikih Perlindungan Anak Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, dianjurkan batas usia pernikahan, yakni 21 tahun baik laki-laki dan perempuan. Menurutnya, usia itu yang paling cocok untuk setiap pasangan membina rumah tangga.

"Dalam Fikih Perlindungan Anak, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menganjurkan agar batas usia pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 21 tahun. Usia tersebut terbilang ideal lantaran dianggap sudah siap menjadi orang tua bagi anak-anaknya," ujar Dadang saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/2/2021).

Wedding Organizer Aisha Wedding viral karena mempromosikan pernikahan anak minimal 12 tahun.

Baca Juga: Menteri PPPA: Tindakan Aisha Weddings Bisa Pengaruhi Cara Pikir Kaum Muda

Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung itu menyebut pernikahan bukan hanya menghalalkan soal hubungan seksual, namun membangun generasi yang akan datang.  Sehingga pasangan perempuan dan laki-laki kata Dadang harus sudah matang sebelum menjalani sebuah pernikahan. 

"Perkawinan bukan hanya sekadar menghalalkan hubungan seksual. Tapi, membangun generasi yang akan datang, jadi laki-laki dan perempuan harus matang dan dewasa sebelum menikah," tutur Dadang.

Sementara itu, Dadang menyinggung aturan pernikahan yang ada di UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Bahwa pembatasan usia minimal 19 tahun untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. 

"Dalam UU nomor 1 tahun 74, batas minimal usia perkawinan bagi laki laki 19 tahun dan bagi perempuan 16 tahun," ucap dia.

Dadang menegaskan Aisha Wedding melanggar aturan perundangan-undangan jika memperbolehkan pernikahan anak minimal 12 tahun.

Baca Juga: Bahaya! Kaum Milenial Diimbau Waspadai Konten Aisha Weddings

"Jika WO (Aisha Wedding) membolehkan pernikahan usia 12 tahun berarti menyalahi undang undang yang berlaku di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, ajakan untuk perempuan nikah muda di usia 12 tahun yang dilakukan Aisha Weddings itu viral di media sosial. Di Twitter misalnya, hal itu bikin geram para warganet.

Dalam gambar foto tangkapan layar dari website aishaweddings.com tertulis, ajakan menikah muda mulai dari usia 12-21 tahun.

"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih. Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua anda, temukan pria lebih awal!," tulis pihak Aisha Weddings.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI