Suara.com - Kasus penusukan yang dilakukan petugas keamanan berinisial RH (43) kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Gumilar Ekalaya lantaran tidak diperpanjang kontrak kerjanya, menjadi perhatian Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria.
Setelah kejadian, Riza menghubungi Gumilar untuk memastikan keadaan setelah ditusuk RH. Gumilar sempat menjalani perawatan.
"Kondisinya kemarin sudah dijahit, ada tiga jahitan dan langsung boleh pulang, kondisinya baik," kata Riza.
Menurut Riza, perbuatan RH bisa jadi karena rangkaian persoalan ekonomi.
Baca Juga: Anak Buah Ditusuk Satpam, Wagub DKI Sebut RH Putus Kontrak Imbas Pandemi
"Masalah kesehatan kemudian timbul masalah ekonomi, sangat mungkin timbul masalah sosial dan berujung pada masalah keamanan," kata dia.
Itu sebabnya, Riza berharap negeri ini cepat melewati pandemi sehingga kehidupan menjadi normal lagi.
"Sehingga tidak ada lagi masalah keamanan, masalah sosial dan masalah ekonomi ke depan, kerja sama yang baik pemerintah dengan masyarakat semua," kata dia.
Apapun latar belakangnya, tindakan kekerasan yang dilakukan RH tidak boleh dibiarkan. Kasus penusukan tersebut telah diserahkan kepada kepolisian.
Mengancam
Baca Juga: Wagub DKI: Penusuk Plt Kadisparekraf Mantan Sekuriti Sendiri
RH ternyata telah mengancam seorang pegawai bidang kepegawaian dua hari sebelumnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan pelaku mengancam menggunakan kata-kata ancaman kepada pegawai bidang kepegawaian tersebut.
"Menyampaikan ancaman kepada salah satu pegawai di kepegawaian. Menyampaikan 'hari ini bapak boleh selamat tetapi lain hari bapak bisa pulang tidak selamat.' Itu ancaman kepada orang lain di divisi kepegawaian," kata Azis.
Ancaman itu disampaikan pelaku pada 8 Februari 2021 atau dua hari sebelum melakukan penusukan terhadap Gumilar Ekalaya.
Pelaku yang kini berstatus tersangka, mendatangi Bidang Kepegawaian DKI Jakarta untuk mencari tahu status pekerjaannya.
Petugas bidang kepegawaian tersebut menyebutkan status pekerjaan memang sudah habis, lalu menyarankan pelaku menanyakan ke dinas yang menaunginya bekerja, yakni Dinas Kebudayaan. Mendengar jawaban pegawai tersebut, pelaku marah dan menyampaikan ancaman.
Begitu pula pada hari peristiwa terjadi penusukan, pelaku mendapat jawaban yang sama dari Gumilar saat mengkonfirmasi status pekerjaannya pada Rabu (10/3).
Gumilar menyampaikan jawaban normatif apa adanya agar pelaku menanyakan statusnya ke Dinas Kebudayaan.
"Mendapatkan jawaban seperti itu, tersangka tidak terima dan emosi langsung menusuk pada pejabat tersebut di bagian kaki," kata Azis.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dengan ancaman lima tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.