Anak Buah Ditusuk Satpam, Wagub DKI Sebut RH Putus Kontrak Imbas Pandemi

Kamis, 11 Februari 2021 | 16:41 WIB
Anak Buah Ditusuk Satpam, Wagub DKI Sebut RH Putus Kontrak Imbas Pandemi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Livia Kristianti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kontrak RH sebagai satpam Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) karena alasan anggaran. Imbasnya karena tak ada pekerjaan, RH menusuk Plt Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya.

Menurut Riza, anggaran untuk pengadaan Penyedia Layanan Jasa Perorangan (PJLP) tahun ini dikurangi karena pandemi Covid-19. Penerimaan PJLP juga terpaksa harus disesuaikan dengan dana yang ada.

"Motifnya petugas PJLP yang sudah habis masa kontraknya, belum mendapatkan kesempatan untuk diperpanjang, karena keterbatasan pembiayaan dan sebagainya," ujar Riza di Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (11/2/2021).

Riza menyebut kejadian RH menusuk Gumilar sebagai cerminan dari buntut panjang masalah pandemi Covid-19. Dari masalah kesehatan bisa berujung ke persoalan keamanan.

Baca Juga: Tikam Paha Plt Kadisparekraf DKI, Eks Sekuriti APJ Dijerat Pasal Berlapis

RH (34), tersangka kasus penusukan terhadap Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. (Suara.com/Bagaskara)
RH (34), tersangka kasus penusukan terhadap Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. (Suara.com/Bagaskara)

"Masalah kesehatan kemudian timbul masalah ekonomi, sangat mungkin timbul masalah sosial dan berujung pada masalah keamanan," jelasnya.

Politisi Gerindra ini pun berharap kejadian seperti ini tak terulang lagi ke depannya. Pandemi diharapkan cepat berakhir dengan hadirnya vaksin dan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang ketat.

"Sehingga tidak ada lagi masalah keamanan, masalah sosial dan masalah ekonomi ke depan, kerja sama yang baik pemerintah dengan masyarakat semua," pungkasnya.

Tak Sudi Kontrak Disetop

RH nekat menusuk Plt Kadisparekraf Gumilar karena ditenggarai status pekerjaannya yang diputus kontrak. 

Baca Juga: Tak Terima Diputus Kontrak, Satpam Nekat Tusuk Plt Kadisparekraf DKI

"Dia (pelaku) menyampaikan bahwa dia merasa terdesak karena dia diputus kontrak untuk tidak bisa bekerja lagi di kantor dinas tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah di kantornya, Kamis. 

Plt Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya ditusuk tamunya di Kantor Dinas Parekraf DKI Jakarta di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021) siang. [Instagram]
Plt Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya ditusuk tamunya di Kantor Dinas Parekraf DKI Jakarta di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021) siang. [Instagram]

Azis menyampaikan, awalnya RH berstatus sebagai pegawai kontrak bidang kemanan alias sekuriti dari Dinas Kebudayaan DKI. Namun, mendapatkan tugas kewilayahan di kantor Disparekraf. 

Kemudian, ahir-akhir ini RH harus menerima kenyataan pahit lantaran diputus kontraknya. Ia kemudian coba mempertanyakan hal tersebut ke bidang kepegawaian Disparekraf, namun merasa tak mendapatkan titik terang. 

"Ternyata memang kontraknya sudah habis, kemudian diminta untuk menanyakan di dinas dia yang menaungi, yaitu di Dinas Kebudayaan sebenarnya, bukan di Dinas Pariwisata. Dijawab seperti itu sudah timbul amarah pada tanggal 8-nya ya," tuturnya. 

Emosi

Tak puas mendapatkan jawaban dari bidang kepegawaian, pelaku kemudian meminta untuk bertemu pejabat setempat untuk mencari jawaban pasti soal status pekerjaannya tersebut. 

Akhirnya bertemu dengan Plt Kadisparekraf Gumilar. Namun juga merasa tak kujung dapat jawaban yang memuaskan. Pelaku pun emosi dan terjadi lah penusukan. Gumilar tertusuk dibagian pahanya. Tak hanya itu, pelaku juga tusuk sekuriti yang menghalangi usaha pelaku untuk kabur. 

"Kepala (Plt Kadisparekraf) menyampaikan normatif apa adanya. Bahwa pelaku ini adalah pegawai kontrak yang diangkat di Dinas Kebudayaan, silakan bertanya ke sana," tuturnya. 

"Mendapatkan jawaban seperti itu, tersangka tidak terima dan emosi. langsung menusukkan pada pejabat tersebut di bagian kaki," sambungnya. 

Atas perbuatannya tersebut, RH dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Ancaman 5 tahun (penjara) dan dilapiskan dengan UU Darurat dengan membawa Sajam," tandasnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI