Polisi Temukan 1,85 Gram Tawas Saat Bekuk Model Majalah Dewasa Beiby Putri

Kamis, 11 Februari 2021 | 16:37 WIB
Polisi Temukan 1,85 Gram Tawas Saat Bekuk Model Majalah Dewasa Beiby Putri
Potret seksi Beiby Putri (instagram.com/bpofficial92)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR. Terkuak, bahwa 1,85 gram dari barang bukti yang diduga sabu ternyata merupakan tawas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut 1,85 gram tawas tersebut tersimpan di dalam plastik klip terpisah dengan barang bukti lainnya berupa 0,20 gram sabu yang juga tersimpan di dalam plastik klip.

"0,20 gram (sabu) ini sisanya yang dia pesan dari Desember lalu dan satu lagi belum dipakai 1,85 gram itu ternyata tawas," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Kamis (11/2/2021).

Beiby sebelumnya ditangkap Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (5/2) pekan lalu. Dia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyelundupan 353 Kilogram Sabu Jaringan Timur Tengah

Pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Apartemen Bassura.

Atas informasi tersebut anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan Beiby di lobi apartemen yang dicurigai membawa narkoba.

"Tim langsung mengamankan orang tersebut dan mengarahkan ke kamarnya untuk dilakukan pengecekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh sekuriti apartemen," ujar Yusri Rabu (10/2) kemarin.

Dari hasil penggeledahan di kamar apartemen Beiby, penyidik menemukan barang bukti dua klip plastik diduga berisi sabu. Masing-masing seberat 0,20 dan 1,85 gram.

"Dilakukan tes urine di Bid Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif (methamphetamine)," ujar Yusri.

Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 350 Kilogram Sabu

Adapun, ketika itu Yusri menyebut Beiby mengaku telah empat kali membeli sabu. Dia membeli sabu dari seorang pria bernama Reza di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Pelaku memesan sabu kepada seseorang yang bernama Reza di daerah Johar Baru, karena sebelumnya sudah pernah memesan sabu sebanyak empat kali," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI