Salah satu pelaku menodongkan pisau ke arah korban. Beberapa pelaku lain merampas uang sampai ponsel.
Robert mengatakan, ponsel tersebut lantas dijual dan laku dengan harga Rp 300 ribu.
"Salah satu tersangka Yani (DPO) langsung menodongkan pisau ke arah korban dan tersangka lain memegangi tubuh korban hingga tidak bisa bergerak. Lalu Madon merampas uang R 20 ribu di saku korban diikuti AK mengambil HP merek Oppo milik korban," tukas Robert.
"Setelah berhasil menjual (ponsel), uang tersebut dibagi rata oleh para tersangka. Dari tangan tersangka kita mengamankan baju yang digunakan Madon ketika beraksi," sambungnya.
Dikabarkan pula, Madon telah mengakui perbuatannya menodong di Ampera Skate Park. Dia juga menuturkan sudah empat kali masuk penjara dengan kasus serupa.
"Kami enam orang pak ketika menodong di Ampera Skate Park. Sedangkan di atas Jembatan Ampera saya tidak ikut, yang ikut IM dan AK," cetusnya.
Ketiga pelaku yang sudah diringkus kepolisian tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUPH dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.