Suara.com - Tim Opsnal Pidum Satreskim Polrestabes Palembang baru saja berhasil meringkus tiga dari enam pelaku penodongan mahasiswa asal OKI di Skaret Park Ampera, Senin (4/1/2021) pukul 20.30.
Ketiga pelaku tersebut diciduk pada Jumat (5/2/2021) malam. Potret salah pelaku viral di media sosial sesuai dibagikan oleh pemilik jejaring Instagram @kelvin_marley_2002.
Pasalnya, tampang pelaku ditutup dengan foto muka Kakek Sugiono, pemeran film porno Jepang yang melegenda.
Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing menerangkan, pihaknya mengamankan tiga tersangka penodongan di Ampera Skate Park.
Baca Juga: Andika Kangen Band Yakin Sabu yang Disita Bukan Punya Mantan Istri
Adapun ketiga pelaku tersebut masing-masing adalah Madon (26), warga Jalan KI Gede Ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, KEcamatan Ilir Barat II Palembang, IM (17), warga Jalan Suka Karya, Keluharan Sukarame, Kecamatan Sukarame Palembang, dan AK (16) warga Jalan HM Ryancundu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Sementara itu, kini masih ada tiga tersangka yang masih buron yakni Robi, Nopen, dan Yani.
"Pelaku penodongan di Ampera Skate Park ada enam orang. Anggota kita berhasil mengamankan tiga orang, sisanya masih buron. Ternyata dua pelaku diringkus terlibat dalam aksi penodongan di atas Jembatan Ampera, yang terjadi beberapa jam sebelumnya," ungkap Robert seperti dikutip dari Sumselupdate.com -- Jaringan Suara.com, Sabtu (6/2/2021).
Robert melanjutkan, saat ini tiga tersangka yang masih buron sedang dalam proses pengejaran oleh aparat. Identitas sudah dikantongi, tinggal menunggu waktunya untuk diamankan.
"Untuk tiga tersangka, anggota kita sudah mengantongi identitasnya. Tinggal menunggu waktu saja mereka akan kita amankan," sambung Robert.
Baca Juga: Viral Penampakan Rumah Aneh, Publik Janggal: Teman Masuk Auto Susah Keluar
Kronologi aksi penodongan diceritakan bermula ketika Deni turun dari angkot. Kemudian dia didekati oleh Madon diikuti enam rekan lain yang langsung mengepung korban.
Salah satu pelaku menodongkan pisau ke arah korban. Beberapa pelaku lain merampas uang sampai ponsel.
Robert mengatakan, ponsel tersebut lantas dijual dan laku dengan harga Rp 300 ribu.
"Salah satu tersangka Yani (DPO) langsung menodongkan pisau ke arah korban dan tersangka lain memegangi tubuh korban hingga tidak bisa bergerak. Lalu Madon merampas uang R 20 ribu di saku korban diikuti AK mengambil HP merek Oppo milik korban," tukas Robert.
"Setelah berhasil menjual (ponsel), uang tersebut dibagi rata oleh para tersangka. Dari tangan tersangka kita mengamankan baju yang digunakan Madon ketika beraksi," sambungnya.
Dikabarkan pula, Madon telah mengakui perbuatannya menodong di Ampera Skate Park. Dia juga menuturkan sudah empat kali masuk penjara dengan kasus serupa.
"Kami enam orang pak ketika menodong di Ampera Skate Park. Sedangkan di atas Jembatan Ampera saya tidak ikut, yang ikut IM dan AK," cetusnya.
Ketiga pelaku yang sudah diringkus kepolisian tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUPH dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.