Alissa Wahid: WO Aisha Weddings Dilatari Pemahaman Agama yang Sempit

Kamis, 11 Februari 2021 | 15:59 WIB
Alissa Wahid: WO Aisha Weddings Dilatari Pemahaman Agama yang Sempit
Alissa Wahid. [Suara.com/Somad]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Jaringan Gusdurian Indonesia, Allisa Wahid menyebut WO Aisha Weddings yang belakangan membuat gaduh bertentangan dan mengingkari tujuan agama.

Selain itu, Allisa Wahid juga menilai kemunculan WO Aisha Weddings merupakan puncak gunung es menguatnya pemahaman agama yang semput.

Dikabarkan sebelumnya, beberapa hari ini brosus berisi penawaran jasa penyelenggaraan perkawinan yang mempromosikan kawin siri, menikah pada usia muda dan poligami mencuat.

Penawaran tersebut dibuat oleh Aisha Wedding yang di dalam situsnya dengan embel-embel jasa pernikahan dini dan poligami mengatasnamakan ajaran agama.

Baca Juga: Gegara Aisha Weddings, Gerakan Ini Berikan Tuntutan ke Polri hingga Kominfo

Hal tersebut mendapat tentangan dari pihak Allisa Wahid yang mengungkit keberadaan UU Perlindungan Anak yakni UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014, serta UU Perkawinan yakni UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019.

"Kampanye pernikahan dini itu bertentangan serta mengingkari tujuan agama yakni terciptanya kemaslahatan bersama, termasuk kemaslahatan keluarga dan anak," kata Alissa Wahid dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).

Alissa Wahid kemudian mengungkit prinsip gagasan Pribumisasi Islam sebagaimana diusung Presiden Keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yaitu muara dari praktik keagamaan adalah kemashlahatan.

"Tujuan kemaslahatan ini berpijak pada lima prinsip (ad-dhoruriyatul khamsah): hifz an-nafs (menjaga jiwa), hifdz al-dien (menjaga agama), hifdz al-‘aql (menjaga akal), hifdz al-nasl (menjaga keturunan), dan hifdz al- maal (menjaga harta)," ungkapnya.

Putri Gus Dur ini juga menerangkan soal prinsip menjaga keturunan yang mana harus menjaga kesehatan reproduksi perempuan dan anak, termasuk menentukan usia pernikahan yang tepat, menjaga jarak kelahiran, dan memperhatikan kesejahteraan anak seperti pemenuhan gizi, tumbuh kembang baik, dan pendidikan.

Baca Juga: Promo Nikah Muda Aisha Wedding Merupakan Bentuk Kejahatan Pada Perempuan

Alissa Wahid menegaskan, ada beberapa hal buruk soal perkawinan anak sebagaimana diturutsertakan dalam promosi WO Aisha Weddings.

"Perkawinan anak juga telah melanggar prinsip hifdz al-‘aql (menjaga akal) yakni hak anak untuk memperoleh pendidikan dan hifd nafs (menjaga jiwa) terkait tingginya angka kematian ibu yang diakibatkan oleh terlalu dininya seorang perempuan menikah," terangnya.

Tidak hanya itu, perkawinan anak kata dia juga sangat beresiko menimbulkan persoalan di tingkat keluarga seperti kemiskinan, konflik, kekerasan dalam keluarga, dan kehancuran keluarga sehingga tidak akan terwujud kemaslahata pada setiap orang di keluarga.

"Pada akhirnya hal itu akan berujung pada timbulnya berbagai persoalan di tingkat negara dan bangsa seperti Indeks Pembangunan Manusia yang rendah, kualitas warga yang rendah, problem kesehatan masyarakat, angka kematian Ibu dan Bayi, stunting, tingkat pendidikan terutama perempuan, kemiskinan," kata Alissa Wahid.

"Kami berpandangan bahwa peristiwa ini (Adanya WO Aisha Weddings) merupakan puncak gunung es yang di belakangnya telah dilatari oleh semakin menguatnya pemahaman keagamaan yang sempit sekaligus dibiarkannya praktik-praktik ultra konservatif dalam beragama yang justru merugikan dan jauh dari tujuan-tujuan agama," sambungnya.

Alissa Wahid juga menyinggung keberadaan budaya patriarki yang masih sangat kuat, rendahnya pendidikan, kemudahan mekanisme nikah tak tercatat, dan tingginya tingkat kemiskinan.

Dalam pernyataannya, Alissa Wahid mengaku mendukung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menindak tegas semua pihak yang mengampanyekan pernikahan anak sebagaimana dilakukan Aisha Weddings.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengecam Aisha Weddings karena mempromosikan nikah siri, poligami dan pernikahan anak dalam bisnis wedding organizernya.

Bintang mengatakan Aisha Weddings telah membuat pemerintah dan masyarakat resah, serta melanggar Undang-Undang 16 tahun 2019 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa syarat usia menikah minimal 19 tahun dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram KemenPPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak. Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisyah Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah," kata Bintang, Rabu (10/2/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI