"Kemudian kasus dikembangkan, akhirnya pada 2 Febuari 2021, tim gabungan menangkap beberapa tersangka lainnya di Desa Blang Mee dan Desa Meusanah Tambo berikut barang bukti," tuturnya.
Di Desa Blang Mee, barang bukti yang disita adalah 120,96 gram sabu, satu timbangan digital, satu ponsel. Sementara di Desa Meusanah Tambo, barang bukti yang disita yakni 6,66 kilogram sabu, satu ponsel dan satu becak motor.
"Sehingga total barang bukti sabu yang disita 353 kilogram sabu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, 11 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"(Berkat pengungkapan kasus ini) warga yang terselamatkan 1.765.000 jiwa," tutur Krisno. (Antara)