Suara.com - Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, melakukan operasi untuk menghentikan tempat usaha tuak yang tersebar di sejumlah wilayah.
“Kami tidak akan berhenti, akan melakukan operasi untuk menghentikan produksi dan penjualan minuman keras jenis tuak di Kabupaten Mukomuko,” kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Andy Arisandi di Mukomuko, Kamis (11/2/2021).
Di daerah itu, masih banyak tempat usaha tuak.
Dia menyatakan pengungkapan aktivitas tempat usaha tuak sebagai bentuk keseriusan polisi dalam memberantas minuman keras.
Baca Juga: Pesta Tuak Berujung Duel Maut, Kadek Tewas Kepalanya Dipentung Pakai Kayu
“Tidak hanya sekarang ini saja kami melakukan pengungkapan ini, tetapi sebelumnya kami sudah mulai dan kami sampaikan dalam jumpa pers berkaitan dengan pengungkapan aktivitas tempat usaha yang memproduksi minuman keras jenis tuak di daerah ini,” ujarnya.
Ia menilai tuak menjadi sumber pemicu terjadi tindak pidana.
“Minuman keras jenis tuak ini efek negatif lebih besar dari efek positifnya, dan ke depan kami tidak akan berhenti sampai di sini saja, kami akan terus melakukan operasi untuk mencegah terjadi produksi dan penjualan minuman keras di wilayah hukum kepolisian resor daerah ini,” ujarnya. [Antara]