Blak-blakan! Pengakuan Satpam yang Tikam Plt Kadisparekraf DKI di Kantornya

Kamis, 11 Februari 2021 | 15:09 WIB
Blak-blakan! Pengakuan Satpam yang Tikam Plt Kadisparekraf DKI di Kantornya
RH (34), tersangka kasus penusukan terhadap Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas keamanan (Satpam) berinisial RH (34) akhirnya blak-blakan menjelaskan motifnya menikam Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya di kantornya, Rabu (10/2/2021) kemarin. Terkait kasus ini, RH mengaku khilaf nekat menusuk Gumilar. 

RH menyampaikan, awalnya merasa tak terima diputus kontrak dari pekerjaannya sebagai sekuriti dari Dinas Kebudayaan DKI. Kemudian ia mempertanyakan ke Disparekraf DKI lantaran ia sehari-sehari bertugas di kantor tersebut. Namun, ia mengaku mendapat jawaban yang tak memuaskan. Pihak kepegawaian Disparekraf menyuruh RH untuk mempertanyakan masalah putus kontrak ke Dinas Kebudayaan yang menaungi kontrak tersangka. 

"Saya dapat jawaban 'tanyakan ke kebudayaan, kan kerjanya di kebudayaan'. Saya tanyakan ke kebudayaan, 'kamu tanyakan penjelasannya ke pariwisata," kata RH saat ditanya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021). 

RH mengatakan, alasan ia diputus kontrak lantaran dinilai berkerja dengan nilai buruk. Tapi, ia membantah, merasa kinerjanya selama ini tak pernah bermasalah. 

Baca Juga: Satpam Ancam Anak Buah Anies: Bapak Boleh Hari Ini Selamat Tapi Besok Tidak

Sampai akhirnya, RH meminta bertemu dengan Plt Kadisparekraf DKI Gumilar untuk mendapatkan jawaban pasti soal  status pekerjaannya. Namun, Gumilar menyarankan RH untuk mencari tahu jawabannya ke Dinas Kebudayaan. 

Mendengar jawaban Gumilar tersebut, RH pun mengaku gelap mata dan langsung mengeluarkan sebilah belati dari dalam tas yang sudah ia bawa dari rumah dan menusukannya ke Gumilar. 

"Terus langsung khilaf pak saya (tusuk)," tuturnya. 

Lebih lanjut, RH kekinian menyampaikan rasa penyesalannya usai melukai Plt Kadisparekraf dan rekan sekuritinya.

"Saya juga menyesal," tandasnya. 

Baca Juga: Plt Kadisparekraf DKI Ditikam Satpam Kantor, RH Tak Terima Diputus Kontrak

Atas perbuatannya tersebut RH dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun serta dijerat UU Darurat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI