"Ancaman 5 tahun (penjara) dan dilapiskan dengan UU Darurat dengan membawa Sajam," tandasnya.
Plt Kadisparekraf DKI Ditikam Satpam Kantor, RH Tak Terima Diputus Kontrak
Kamis, 11 Februari 2021 | 14:08 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI