Bagaimana Penusukan Kepala Dinas Parekraf Jakarta Bisa Terjadi?

Kamis, 11 Februari 2021 | 13:49 WIB
Bagaimana Penusukan Kepala Dinas Parekraf Jakarta Bisa Terjadi?
Area dalam kantor Disparekraf, lokasi Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya ditusuk saat bekerja. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Upaya kabur dapat digagalkan. Setelah RH ditangkap petugas keamanan, kasusnya diserahkan ke Polsek Mampang.

Putus kontrak

RH baru saja mengalami putus kontrak dan dia berupaya mencari kepastian.

Setelah penjelasan bidang kepegawaian tak cukup memuaskan, RH bertemu Gumilar dengan penuh harapan.

"Kepala (Plt Kadisparekraf) menyampaikan normatif apa adanya. Bahwa pelaku ini adalah pegawai kontrak yang diangkat di Dinas Kebudayaan, silakan bertanya ke sana," kata Azis.

"Mendapatkan jawaban seperti itu, tersangka tidak terima dan emosi. langsung menusukkan pada pejabat tersebut di bagian kaki."

Kini, RH dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. "Ancaman 5 tahun (penjara) dan dilapiskan dengan UU darurat dengan membawa Sajam," kata Azis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI